Warga negara Irak berinisial Fuad kini resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan cucu Mpok Nori, DA (37), di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi penuh dengan Imigrasi menyangkut proses hukum dan status keimigrasian pelaku. Tak menutup kemungkinan, deportasi akan menyusul setelah semua proses selesai.
AKP Fechy J Atupah dari Polda Metro Jaya mengonfirmasi hal ini pada Senin lalu. Menurutnya, koordinasi dengan pihak terkait sudah berjalan.
"Kami sudah menyurati Kedutaan kemarin. Tentu saja, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Imigrasi," ujarnya.
Fechy juga mengungkapkan detail menarik soal identitas pelaku. Meski sudah sembilan tahun tinggal di Indonesia, Fuad mengaku hanya fasih berbahasa Inggris dan Arab. Pria itu sehari-hari berjualan parfum di kawasan Mangga Dua.
"Dia punya paspor. Tapi soal keabsahan status masuk dan tinggalnya, itu yang akan kami dalami bersama Imigrasi," tambah Fechy.
Status izin tinggalnya pun kini jadi sorotan. Pelaku disebut memiliki Kitas dan Kitap selama kurun waktu tinggalnya di Indonesia. Namun begitu, validitas dokumen-dokumen itu masih harus dikonfirmasi ulang. Polisi menegaskan, koordinasi dengan Imigrasi menjadi kunci untuk memastikan segala sesuatunya jelas dan sah di mata hukum.
Artikel Terkait
PT Simone Batang Investasi Rp429 Miliar di KEK Industropolis, Target Serap 6.000 Tenaga Kerja
Trump dan Von der Leyen Sepakat Tolak Ambisi Nuklir Iran di Tengah Negosiasi Tarif AS-UE
Wamendagri Dorong Revisi PP Majelis Rakyat Papua demi Perkuat Otsus dan Hak Orang Asli Papua
KAI Gandeng detikcom Latih 25 Pegawai Humas Tingkatkan Kompetensi Komunikasi Digital