Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjatuhkan sanksi larangan berkunjung atau blacklist selama lima tahun kepada tiga pendaki ilegal yang nekat memasuki kawasan steril. Sanksi tegas itu tidak hanya berlaku di area TNBTS, melainkan juga di seluruh kawasan konservasi di Indonesia.
Pranata Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama, mengungkapkan bahwa sanksi administratif ini merupakan langkah awal dalam penegakan aturan terhadap para pelanggar. Pihaknya menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan jiwa, terutama di area yang tengah ditutup total.
“Saat ini, sanksi yang telah dijatuhkan kepada ketiga pelaku adalah blacklist selama lima tahun untuk melakukan aktivitas kunjungan di kawasan TNBTS maupun kawasan konservasi lainnya,” kata Endrip saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Juni 2026.
Otoritas taman nasional memastikan hukuman bagi ketiga pendaki yang masuk melalui jalur ilegal Candi Jawar Purbakala itu tidak berhenti di tahap tersebut. Pihak balai besar tengah menyiapkan rangkaian pemeriksaan lanjutan untuk menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai koridor hukum yang berlaku.
Namun, proses pemeriksaan resmi belum dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pelaku. Petugas masih menunggu hingga kondisi fisik salah satu korban yang mengalami patah tulang kaki dinyatakan membaik oleh tim medis.
“Untuk sanksi lanjutan masih dalam proses dan akan ditetapkan setelah kondisi salah satu pelaku yang saat ini masih dalam tahap pemulihan memungkinkan untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Selanjutnya, para pelaku akan menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. TNBTS akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” urai Endrip.
Di sisi lain, BB TNBTS juga tengah mendalami informasi terkait rumor yang menyebutkan para pendaki sempat mencapai puncak Gunung Semeru sebelum mengalami kecelakaan. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius mengingat aktivitas vulkanologi gunung tertinggi di Pulau Jawa itu masih sangat fluktuatif dan berbahaya.
Pihak BB TNBTS menegaskan belum bisa memberikan kepastian mengenai titik tertinggi yang sempat dijangkau oleh rombongan ilegal tersebut. Kesimpulan akhir baru akan dibuka ke publik setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap para pelaku rampung dilakukan.
“Untuk informasi ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelesaian BAP ya mas. Kami tidak ingin mendahului proses yang sedang berjalan agar informasi yang disampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan,” tegas Endrip.
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari Basarnas, TNI-Polri, petugas taman nasional, dan relawan lokal berjibaku mengevakuasi tiga pendaki asal Semarang, Pasuruan, dan Malang. Rombongan tersebut dilaporkan masuk secara ilegal sejak Sabtu, 30 Mei 2026, hingga salah satu di antaranya terjatuh dan mengalami cedera serius di medan curam.
Sementara itu, dua pendaki yang mengalami dehidrasi ringan berhasil dievakuasi lebih cepat ke posko kesehatan oleh tim penyelamat. Satu korban yang mengalami patah tulang membutuhkan waktu penanganan yang cukup lama sebelum akhirnya dirujuk menggunakan ambulans ke rumah sakit terdekat.
Artikel Terkait
Ketua MPR Serukan Persatuan Negara Muslim di Tengah Kebangkitan Peradaban Islam Global
Ibas: Indonesia Tak Boleh Jadi Pasar Teknologi, Harus Jadi Pemain Utama Digital Global
Manajer Blueray Cargo Akui Beri Fasilitas Karaoke Rp40 Juta ke Oknum Bea Cukai
Massa Bubar, Jalan Sudirman Kembali Dibuka Usai Penutupan Total