Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap petugas Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, karena diduga menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dan sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kecurigaan bermula saat petugas Bea Cukai memeriksa bagasi penumpang internasional melalui X-ray. "Tim melihat salah satu koper yang mencurigakan," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (30/7). Setelah koper tersebut diambil oleh pelaku, petugas langsung membawanya beserta barang bawaan ke ruang pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto 25.194,83 gram atau sekitar 25,1 kilogram, serta sabu seberat 2,7471 gram dalam plastik klip kecil dan sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram. "Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ujar Eko.
Menurut Eko, tersangka dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta. "Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan)," jelasnya.
Berdasarkan pendalaman penyidik, Saufi diduga telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika. "Yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," kata Eko. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokain.
Polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Saufi sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sebuah koper berwarna perak berisi 14 bungkus besar diduga ekstasi, tas ransel hitam berisi satu paket sabu, paspor Malaysia, kartu identitas Malaysia, SIM Malaysia, satu unit iPhone 17e berwarna hitam, serta satu set seragam pilot.
Saat ini Saufi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Pilot Malaysia Tertangkap Selundupkan 25 Kg Ekstasi dan Sabu di Bandara Soekarno-Hatta
InJourney Airports Buka Pusat Pelatihan Aviasi untuk Pelaku Industri Global
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Pilot Malaysia
Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bandara Soekarno-Hatta