Parlemen Ghana telah mengesahkan salah satu undang-undang anti-LGBTQ yang dinilai paling represif di kawasan Afrika, sebuah langkah yang memicu gelombang kecaman dari kelompok hak asasi manusia internasional. Regulasi kontroversial itu kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden John Mahama untuk resmi menjadi undang-undang.
Berdasarkan naskah yang disetujui pada Jumat lalu, undang-undang tentang hak seksual dan nilai-nilai keluarga ini menjatuhkan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi individu yang terbukti terlibat dalam hubungan homoseksual. Lebih berat lagi, mereka yang secara sengaja mempromosikan, mensponsori, atau mendukung kegiatan LGBT dapat terancam hukuman antara tiga hingga lima tahun penjara.
Menariknya, rancangan undang-undang ini sebenarnya telah disahkan dengan suara bulat oleh parlemen pada tahun 2024. Namun, mantan Presiden Nana Akufo-Addo memilih untuk tidak menandatanganinya, sehingga regulasi tersebut otomatis batal berdasarkan konstitusi Ghana. Aturan dasar negara itu menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani presiden sebelum akhir masa jabatan parlemen harus disahkan kembali oleh parlemen baru.
Parlemen yang baru pun mengambil alih proses legislasi tersebut. Dalam versi terbaru yang disetujui, ketentuan inti dari rancangan sebelumnya tetap dipertahankan. Namun, terdapat sejumlah pengecualian yang diberikan, khususnya bagi para profesional di bidang hukum, media, dan perawatan kesehatan.
Perlu dicatat bahwa hubungan sesama jenis sejatinya sudah dilarang di Ghana melalui undang-undang peninggalan era kolonial Inggris. Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu pun penuntutan yang berhasil dilakukan berdasarkan aturan lama tersebut.
Di sisi lain, langkah parlemen ini mendapat tentangan keras. Kelompok hak asasi manusia dan sejumlah organisasi internasional mengecam keras pengesahan undang-undang tersebut, menilainya sebagai kemunduran besar bagi kebebasan sipil di negara Afrika Barat itu.
Sementara itu, sikap Presiden Mahama terhadap isu ini sudah cukup jelas. Pada Februari 2025, ia pernah menyatakan keyakinannya bahwa hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan, serta menegaskan bahwa pernikahan hanya dapat terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pernyataan itu kini menjadi sorotan, mengingat ia memegang kunci nasib undang-undang kontroversial tersebut.
Artikel Terkait
30 Mei dalam Sejarah: Jayakarta Jatuh ke VOC hingga FIFA Bekukan PSSI
Trump Tetapkan Syarat Mutlak Larangan Nuklir Iran demi Kesepakatan Damai
Bayi 2 Tahun Tewas dengan Belasan Luka Tusuk di Bekasi, Pelaku Paman Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Tokoh Adat Papua Laporkan Dugaan Eksploitasi Tanpa Izin dalam Film ‘Pesta Babi’ ke Polda Metro Jaya