Parlemen Ghana Sahkan UU Anti-LGBTQ Paling Represif, Nasib Kini di Tangan Presiden Mahama

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 05:35 WIB
Parlemen Ghana Sahkan UU Anti-LGBTQ Paling Represif, Nasib Kini di Tangan Presiden Mahama

Parlemen Ghana telah mengesahkan salah satu undang-undang anti-LGBTQ yang dinilai paling represif di kawasan Afrika, sebuah langkah yang memicu gelombang kecaman dari kelompok hak asasi manusia internasional. Regulasi kontroversial itu kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden John Mahama untuk resmi menjadi undang-undang.

Berdasarkan naskah yang disetujui pada Jumat lalu, undang-undang tentang hak seksual dan nilai-nilai keluarga ini menjatuhkan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi individu yang terbukti terlibat dalam hubungan homoseksual. Lebih berat lagi, mereka yang secara sengaja mempromosikan, mensponsori, atau mendukung kegiatan LGBT dapat terancam hukuman antara tiga hingga lima tahun penjara.

Menariknya, rancangan undang-undang ini sebenarnya telah disahkan dengan suara bulat oleh parlemen pada tahun 2024. Namun, mantan Presiden Nana Akufo-Addo memilih untuk tidak menandatanganinya, sehingga regulasi tersebut otomatis batal berdasarkan konstitusi Ghana. Aturan dasar negara itu menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani presiden sebelum akhir masa jabatan parlemen harus disahkan kembali oleh parlemen baru.

Parlemen yang baru pun mengambil alih proses legislasi tersebut. Dalam versi terbaru yang disetujui, ketentuan inti dari rancangan sebelumnya tetap dipertahankan. Namun, terdapat sejumlah pengecualian yang diberikan, khususnya bagi para profesional di bidang hukum, media, dan perawatan kesehatan.

Perlu dicatat bahwa hubungan sesama jenis sejatinya sudah dilarang di Ghana melalui undang-undang peninggalan era kolonial Inggris. Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu pun penuntutan yang berhasil dilakukan berdasarkan aturan lama tersebut.

Di sisi lain, langkah parlemen ini mendapat tentangan keras. Kelompok hak asasi manusia dan sejumlah organisasi internasional mengecam keras pengesahan undang-undang tersebut, menilainya sebagai kemunduran besar bagi kebebasan sipil di negara Afrika Barat itu.

Sementara itu, sikap Presiden Mahama terhadap isu ini sudah cukup jelas. Pada Februari 2025, ia pernah menyatakan keyakinannya bahwa hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan, serta menegaskan bahwa pernikahan hanya dapat terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pernyataan itu kini menjadi sorotan, mengingat ia memegang kunci nasib undang-undang kontroversial tersebut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar