MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS atau setara Rp 840 juta dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa lahan. Operasi yang digelar Selasa (10/2/2026) ini menyasar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas pimpinan lembaga peradilan tersebut, sebagai bagian dari penyidikan lanjutan atas operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.
Pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari sebuah operasi tangkap tangan yang telah lebih dulu dilakukan oleh penyidik KPK. Dari OTT tersebut, ditemukan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta. Penggeledahan di kantor dan rumah dinas pejabat pengadilan merupakan langkah lanjutan untuk mengumpulkan bukti pendukung dan memperkuat konstruksi hukum perkara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan detail lokasi penggeledahan. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, hari ini Selasa (10/2/2026), Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor serta Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok," ujarnya.
Barang Bukti dan Analisis Lanjutan
Selain uang dalam mata asing, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan milik PT Kabhara Digdaya (KD). Semua barang bukti ini akan menjalani proses analisis mendalam.
Artikel Terkait
Vinicius dan Camavinga Santai Berbincang Usai Prancis Kalahkan Brasil
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton
Timnas Indonesia Hancurkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS