MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS atau setara Rp 840 juta dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa lahan. Operasi yang digelar Selasa (10/2/2026) ini menyasar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas pimpinan lembaga peradilan tersebut, sebagai bagian dari penyidikan lanjutan atas operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.
Pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari sebuah operasi tangkap tangan yang telah lebih dulu dilakukan oleh penyidik KPK. Dari OTT tersebut, ditemukan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta. Penggeledahan di kantor dan rumah dinas pejabat pengadilan merupakan langkah lanjutan untuk mengumpulkan bukti pendukung dan memperkuat konstruksi hukum perkara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan detail lokasi penggeledahan. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, hari ini Selasa (10/2/2026), Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor serta Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok," ujarnya.
Barang Bukti dan Analisis Lanjutan
Selain uang dalam mata asing, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan milik PT Kabhara Digdaya (KD). Semua barang bukti ini akan menjalani proses analisis mendalam.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa temuan ini akan disinergikan dengan bukti sebelumnya. "Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," jelasnya.
Lima Tersangka yang Dijerat Hukum
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah. Dari pihak swasta, tersangka adalah Direktur Utama PT Kabhara Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal perusahaan yang sama, Berliana.
Jerat Hukum yang Dihadapi
Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi. Mereka didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyempurnakan berkas perkara.
Artikel Terkait
Tiga Remaja Tewas Tertindas Truk Saat Menyalip di Jalur Pantura Probolinggo
Kapolri Tegaskan Polri Pantau dan Tangani Praktik Saham Gorengan
BMKG Makassar Peringatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Rabu Depan
Anggota DPR Tekankan Peran Strategis Dewan Pengawas BPJS yang Baru Dilantik