Polairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Warga Myanmar di Dumai

- Selasa, 10 Februari 2026 | 21:05 WIB
Polairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Warga Myanmar di Dumai

MURIANETWORK.COM - Direktorat Polairud Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan manusia (people smuggling) ke Malaysia. Sebanyak 18 warga negara asal Myanmar dan dua orang sopir pengantar diamankan di kawasan pesisir Kota Dumai, Selasa (10/2/2026). Operasi ini merupakan respons atas laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di jalur laut yang kerap digunakan untuk aksi ilegal.

Operasi Penyergapan Bermula dari Laporan Warga

Informasi awal dari masyarakat setempat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Petugas yang telah melakukan pemantauan intensif kemudian bergerak menuju lokasi yang diindikasikan sebagai titik pemberangkatan, yaitu di sekitar Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Di sana, dua unit mobil yang bergerak beriringan berhasil dihentikan.

Mobil pertama yang ditahan adalah Honda BRV putih bernopol BM-1927-QD, dikemudikan oleh seorang pria berinisial MAR (20). Setelah diperiksa, kendaraan itu ternyata mengangkut sembilan orang warga negara asing (WNA) tanpa dokumen yang sah. Tidak jauh dari lokasi, mobil kedua, Toyota Avanza abu-abu bernopol BM-1835-QJ yang dikendarai Fahri Adriansyah (24), juga diamankan dalam kondisi serupa dengan sembilan WNA lainnya di dalamnya.

Barang Bukti dan Modus yang Terungkap

Selain mengamankan 20 orang dan dua mobil, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya adalah dua unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp 1.350.000. Dari pemeriksaan sementara, uang tersebut diakui sebagai sisa upah pengantaran para WNA dari Pekanbaru menuju lokasi penyebrangan di Dumai.

Kombes Apri MURIANETWORK.COM, selaku Direktur Polairud Polda Riau, menjelaskan kronologi penangkapan. "Untuk yang berhasil kami amankan ada 18 orang WN Myanmar dan 2 sopir yang hendak mengantar para WNA," tuturnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar