MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pencurian kabel grounding yang menyasar setidaknya 40 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tujuh orang pelaku yang diduga telah beraksi selama tiga bulan berhasil diamankan. Kasus ini mengungkap risiko serius terhadap keselamatan publik akibat hilangnya komponen vital sistem kelistrikan di fasilitas publik yang rawan bahaya tersebut.
Modus dan Bahaya yang Mengintai
Komplotan ini secara sistematis mencuri kabel grounding atau penangkal petir yang terpasang di puluhan SPBU, termasuk beberapa gerai milik Shell. Meski terlihat sebagai kejahatan biasa, tindakan ini menyimpan ancaman besar. Kabel grounding berfungsi sebagai pengaman utama dalam instalasi listrik, dan pencabutannya dapat menciptakan kondisi yang sangat berbahaya.
“Jika kabel grounding tidak ada atau dicuri, dapat menimbulkan sengatan listrik pada casing logam, sistem proteksi gagal berfungsi, kerusakan alat elektronik, hingga risiko kebakaran akibat korsleting,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Pengungkapan dan Peran Para Tersangka
Pengungkapan kasus berawal dari sejumlah laporan kehilangan dari manajemen SPBU. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam yang pada tahap awal berhasil meringkus dua pelaku berinisial W dan ANMS. Pengembangan dari penangkapan itu membuahkan hasil dengan diamannya lima tersangka lainnya yang ternyata merupakan satu jaringan terorganisir.
“Dari dua pelaku tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Dari hasil pemeriksaan, peran masing-masing tersangka mulai terpetakan. W (24) diduga sebagai eksekutor sekaligus otak, didampingi U (30) yang juga berperan serupa. ANMS (18) dan MR (21) bertugas sebagai pemantau situasi, sementara MAH (22), R (26), dan JA (37) berperan sebagai joki kendaraan yang juga terlibat langsung dalam aksi pencurian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam sejumlah penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang memperkuat dakwaan. Dua unit sepeda motor, berbagai peralatan seperti tang, gergaji besi, gunting pemotong, hingga golok berhasil diamankan. Polisi juga menyita kabel sisa curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian.
Ketujuh tersangka kini menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman maksimal hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi menekankan bahwa beratnya ancaman ini sejalan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan dari aksi mereka.
“Pencurian kabel grounding ini sangat berbahaya karena berpotensi mengakibatkan kebakaran atau bahkan ledakan di SPBU, yang tentu membahayakan pekerja, konsumen, dan lingkungan sekitar,” tegas Iman Imanuddin menegaskan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta memburu para penadah yang diduga menerima hasil curian kabel tembaga tersebut. Langkah ini diambil untuk memutus seluruh mata rantai kejahatan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, termasuk para penadah hasil kejahatan,” pungkas Iman.
Artikel Terkait
Polisi Telusuri Aksi Copet di Blok M yang Viral, Tunggu Laporan Korban
HIPMI Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam Revisi UU Anti Monopoli
DKI Jakarta Percepat Pembangunan PLTSa untuk Atasi Krisis Sampah dan Polusi
Menko AHY Tinjau Rusun UNSRI, Pastikan Kualitas Hunian untuk Mahasiswa