MURIANETWORK.COM - Kebijakan penonaktifan 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) karena mencabut akses layanan kesehatan dasar secara massal. Kritik ini berangkat dari amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara atas kesehatan.
Potensi Pelanggaran Konstitusi dan HAM
Mafirion menekankan bahwa kebijakan ini dinilai mengabaikan Pasal 28H UUD 1945. Dalam pandangannya, negara tidak memiliki ruang untuk menafsirkan hak kesehatan secara sempit, apalagi mencabutnya melalui kebijakan administratif yang dianggap kurang transparan.
“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegasnya, Selasa (10/2/2026).
Dampaknya, menurut analisisnya, sangat konkret. Jutaan warga yang terdampak kehilangan akses ke layanan medis, yang pada gilirannya meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan dan bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Bukan Masalah Administrasi Semata
Lebih jauh, Mafirion menyoroti bahwa masalah ini melampaui sekadar kekeliruan teknis. Ia melihatnya sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara yang diamanatkan konstitusi. Kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan, termasuk menjamin keberlanjutan perlindungan sosial, dinilai terabaikan.
Artikel Terkait
PSSI: Masalah Paspor Dean James Sedang Ditangani di Belanda
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series, Posisi Manajer Tim Masih Kosong
Pertumbuhan Uang Beredar Melambat pada Februari 2026
Arus Balik Lebaran: 54 Ribu Kendaraan Padati Tol MBZ Menuju Jakarta Jelang Puncak