Istri Tersangka Korupsi Bupati Bekasi Diperiksa KPK

- Kamis, 12 Februari 2026 | 01:00 WIB
Istri Tersangka Korupsi Bupati Bekasi Diperiksa KPK

Jakarta - Istri HM Kunang, Kartika Sari, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (11/2/2026) lalu. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Menurut juru bicara lembaga antirasuah itu, Budi Prasetyo, fokus penyidik adalah untuk mendalami sejumlah pertemuan antara suami Kartika, yaitu HM Kunang, dengan tersangka lain bernama Sarjan (SRJ).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," tegas Budi.

Kasus ini sendiri sudah menyeret beberapa nama. Ade Kuswara Kunang, sang bupati, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin proyek. Dia tidak sendirian. Ayahnya, HM Kunang, juga ikut tersangkut dengan posisi yang sama. Sementara dari pihak swasta, Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Rumit? Iya. Pasal yang dijeratkan pun berlapis. Untuk Ade dan HM Kunang sebagai penerima, KPK menjerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor, digabung dengan pasal 55 KUHP. Sedangkan untuk Sarjan sebagai pemberi, pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU yang sama yang digunakan, juga dengan pasal penyertaan.

Pemeriksaan terhadap Kartika Sari ini menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi bukti. Mereka ingin tahu lebih dalam tentang dinamika pertemuan antara para tersangka sebelum kasus ini terbongkar.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar