Jakarta - Istri HM Kunang, Kartika Sari, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (11/2/2026) lalu. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Menurut juru bicara lembaga antirasuah itu, Budi Prasetyo, fokus penyidik adalah untuk mendalami sejumlah pertemuan antara suami Kartika, yaitu HM Kunang, dengan tersangka lain bernama Sarjan (SRJ).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," tegas Budi.
Kasus ini sendiri sudah menyeret beberapa nama. Ade Kuswara Kunang, sang bupati, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin proyek. Dia tidak sendirian. Ayahnya, HM Kunang, juga ikut tersangkut dengan posisi yang sama. Sementara dari pihak swasta, Sarjan diduga sebagai pemberi suap.
Rumit? Iya. Pasal yang dijeratkan pun berlapis. Untuk Ade dan HM Kunang sebagai penerima, KPK menjerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor, digabung dengan pasal 55 KUHP. Sedangkan untuk Sarjan sebagai pemberi, pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU yang sama yang digunakan, juga dengan pasal penyertaan.
Pemeriksaan terhadap Kartika Sari ini menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi bukti. Mereka ingin tahu lebih dalam tentang dinamika pertemuan antara para tersangka sebelum kasus ini terbongkar.
Artikel Terkait
Pengamat Soroti Reformasi Kultural sebagai Inti Perubahan di Tubuh Polri
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Batalyon Arhanud 21 Pasgat Jadi Perisai Terakhir Objek Vital TNI AU
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS, Kuasa Hukum dan Polisi Adu Bukti