murianetwork.com - Pengadilan Tinggi PBB menyatakan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya genosida di Gaza.
Selain itu, Israel harus membiarkan lebih banyak bantuan masuk ke wilayah Gaza.
Dilansir dari nytimes.com, Sabtu (27/1), pengadilan tidak meminta Israel untuk segera menghentikan aksi militernya.
Keputusan Mahkamah Internasional, yang berlangsung di Den Haag pada Jumat (26/1) merupakan langkah awal dari kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Kasus yang diawasi ketat ini telah menambah tekanan internasional terhadap Benjamin Netanyahu selaku Perdana Menteri (PM) Israel atas peperangan pihaknya melawan Hamas.
Artikel Terkait
Surga Tanpa Gempa: 10 Negara yang Hampir Tak Tersentuh Bencana Alam
Larry Page Geser Ellison, Gempita AI Pacu Saham Alphabet Melambung
Bolsonaro Ditahan Polisi Federal Usai Masa Tahanan Rumah Berakhir
Puluhan WNI Terjaring Razat Besar Penipuan Online di Myanmar