KPAI Desak Proses Hukum Pelaku Perundungan Anak yang Setrum Bocah Enam Tahun hingga Koma

- Jumat, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB
KPAI Desak Proses Hukum Pelaku Perundungan Anak yang Setrum Bocah Enam Tahun hingga Koma

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum untuk memproses terduga pelaku perundungan terhadap seorang bocah berusia enam tahun di Senen, Jakarta Pusat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Peristiwa nahas itu mengakibatkan korban mengalami sengatan listrik hingga koma.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 12 Juni 2026, menekankan pentingnya keseimbangan antara proses hukum dan perlindungan hak anak.

Meski demikian, Aris mengingatkan bahwa status sebagai anak tidak boleh menjadi celah untuk menormalisasi tindakan kekerasan. Negara, menurut dia, harus hadir melindungi korban sekaligus memastikan pelaku mendapatkan proses pembinaan yang tepat agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga meminta agar korban mendapat pendampingan serta layanan kesehatan dan psikologis hingga pulih sepenuhnya.

“Status sebagai anak tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi atau mengabaikan tindakan kekerasan yang dilakukan. Negara harus hadir melindungi korban sekaligus memastikan pelaku mendapatkan proses pembinaan yang tepat agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Aris.

KPAI, lanjut Aris, telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait penanganan kasus tersebut. Pihaknya meminta polisi bertindak profesional dan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut KPAI, perundungan bukan lagi sekadar kenakalan biasa, melainkan bentuk kekerasan terhadap anak yang memiliki konsekuensi hukum dan dampak psikologis jangka panjang.

“Mengingatkan bahwa perundungan bukan kenakalan biasa. Tindakan yang menyebabkan anak terluka, mengalami trauma, bahkan berpotensi menghilangkan nyawa merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang memiliki konsekuensi hukum dan dampak psikologis jangka panjang,” tuturnya.

Di sisi lain, KPAI mendorong pemerintah setempat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan mereka. Fenomena perundungan di kalangan anak, menurut KPAI, semakin mengarah pada tindakan berisiko tinggi yang mengancam nyawa. Kasus ini harus menjadi alarm bagi keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak, baik di lingkungan tempat tinggal maupun ruang bermain.

“KPAI memandang kasus ini menunjukkan bahwa perilaku perundungan di kalangan anak semakin mengarah pada tindakan yang berisiko tinggi dan mengancam nyawa. Fenomena ini harus menjadi alarm bagi keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan tempat tinggal maupun ruang bermain anak,” pungkasnya.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki kasus dugaan perundungan yang menyebabkan bocah enam tahun koma setelah tersetrum. Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia, menyatakan bahwa perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. “Iya, memang perkara yang ini memang dari keluarga korban sudah membuat laporan polisi ke kami. Nah, untuk tindakan, kami sedang proses penyidikan ya,” kata Rita pada Kamis, 11 Juni.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban sedang bermain bersama teman-temannya sebelum kejadian. Sejumlah teman korban kemudian memegang tangan dan kakinya. “Nah, diangkat, terus kakinya tuh dimasukkan ke tiang. Nah, itu pun kami belum bisa menyatakan bahwa si anak-anak ini, gitu kan, mengetahui nggak tiang itu ada listriknya,” ungkap Rita.

Polisi saat ini masih mendalami unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Pertanyaan kuncinya adalah apakah para pelaku mengetahui bahwa tiang tersebut memiliki aliran listrik atau tidak. “Nah, itu kami lagi mendalami terkait itu. Apakah itu kesengajaan atau nggak. Mereka tahu bahwa tiang itu ada listrik, atau dia tidak mengetahui tiang itu ada listrik. Nah, itu masih kami dalami ya,” pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar