Seorang pegawai outsourcing di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, nekat membakar ruang rapat kantornya setelah bertahun-tahun menjadi bahan perundungan rekan kerja. Peristiwa itu terjadi Selasa pagi, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 07.20 WITA, di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar di Tenggarong.
Pelaku berinisial MFA (24) diduga membeli 30-40 liter bahan bakar yang kemudian disiram di ruangan berukuran sekitar 6x8 meter. Api dengan cepat melalap meja, kursi, peralatan kantor, hingga proyektor. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Pemicunya, menurut informasi yang beredar, adalah foto MFA yang diambil tanpa izin lalu diedit menjadi stiker WhatsApp oleh rekan-rekannya. Stiker itu disebar dari grup ke grup dan dijadikan bahan guyonan. Kekesalan MFA memuncak sehari sebelum kejadian, ketika foto dirinya kembali dijadikan bahan olok-olok.
Polisi yang menangani kasus ini menyebut dugaan perundungan dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Meski demikian, peristiwa ini menyoroti dampak serius dari perundungan di tempat kerja yang kerap dianggap remeh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Namun, menganggap bullying sebagai candaan belaka juga sama kelirunya. Luka batin yang terus ditertawakan bisa meledak menjadi tindakan yang merugikan banyak pihak.
Artikel Terkait
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat karena Kesal Difoto Diam-diam
Anggota Komisi I DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembakaran Kantor Diskominfo Kukar
DPR Soroti Kasus Pembakaran di Diskominfo Kukar: Perundungan Tak Boleh Dianggap Sepele
Pegawai Diskominfo Kukar yang Bakar Ruang Rapat Ditetapkan sebagai Tersangka