KPK Nilai Pengembalian Uang Bebizie sebagai Iktikad Baik

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:48 WIB
KPK Nilai Pengembalian Uang Bebizie sebagai Iktikad Baik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengembalian uang oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati, terkait dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara akan dianggap sebagai iktikad baik. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

“Kalau ada pengembalian itu akan dianggap atau tercatat sebagai orang yang beriktikad baik dalam konstruksi perkara,” kata Taufik. Ia menambahkan, “Sehingga saksi yang beriktikad baik tentunya akan dapat pertimbangan-pertimbangan khusus.”

Sebelumnya, KPK menyebut Bebizie menerima uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS), salah satu perusahaan yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Namun, baik KPK maupun Bebizie belum membeberkan jumlah uang yang dikembalikan. KPK juga belum merinci konstruksi perkara penerimaan uang oleh Bebizie.

Bebizie sendiri pernah angkat bicara soal honor saat diperiksa KPK pada Kamis (13/8). Ia mengaku menjelaskan kepada penyidik mengenai honor menyanyinya. “Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa honor tersebut diperolehnya secara profesional setelah mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur pada 2017–2018. “Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” katanya. Namun, ia belum menjelaskan apakah honor itu yang kemudian diminta dikembalikan oleh KPK.

Bebizie mengawali karier sebagai penyanyi dangdut sebelum beralih ke dunia politik. Ia tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi PAN dan menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Saat ini, ia duduk di Komisi B yang membidangi perekonomian.

Perkara ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah. Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Rita berupa gratifikasi jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama menjabat.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags