Polisi Selamatkan Empat Anak Korban Perdagangan Orang dari Pedalaman Jambi

- Kamis, 12 Februari 2026 | 01:45 WIB
Polisi Selamatkan Empat Anak Korban Perdagangan Orang dari Pedalaman Jambi

MURIANETWORK.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan empat anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari pedalaman hutan Jambi. Operasi yang penuh tantangan ini berawal dari laporan hilangnya seorang bayi berusia 10 bulan di Jakarta, yang kemudian terungkap telah dijual oleh ibu kandungnya sendiri ke dalam sindikat terorganisir.

Operasi Penyelamatan di Tengah Perlawanan

Tim penyidik harus menembus wilayah terpencil permukiman Suku Anak Dalam untuk menjalankan misi evakuasi. Situasi berubah mencekam saat sejumlah orang di lokasi memberikan perlawanan. Mereka mengejar mobil polisi dan melempari kendaraan dengan batu hingga kaca belakang pecah. Meski dihadapkan pada kondisi berbahaya, upaya penyelamatan berhasil dilaksanakan. Keempat anak, termasuk bayi yang dilaporkan hilang, akhirnya dapat dievakuasi dengan selamat dan dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan pendampingan psikologis.

Dari Laporan Keluarga ke Penelusuran Sindikat

Kasus ini pertama kali terbuka berkat kewaspadaan keluarga. Seorang bayi berinisial RZA (10 bulan) dilaporkan dibawa pergi dari rumah neneknya oleh ibu kandungnya sendiri, IJ. Kecurigaan keluarga muncul ketika IJ memberikan alasan yang tidak konsisten mengenai keberadaan anaknya. Polisi yang bergerak cepat kemudian menangkap IJ. Dalam pemeriksaan, perempuan itu mengaku telah menjual anaknya sendiri seharga Rp7,5 juta.

“Saya tega menjual darah daging saya sendiri demi keuntungan pribadi,” ucapnya kepada penyidik.

Pengakuan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penelusuran membawa petugas melacak pergerakan bayi tersebut hingga ke pedalaman Jambi.

Struktur Sindikat yang Terorganisir

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar