MURIANETWORK.COM - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aswari (30). Pria berusia 30 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir pengangkut 40 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Putusan yang dibacakan pada Kamis (12/2/2026) ini lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menyatakan Aswari bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika.
Di sisi lain, sikap sopan yang ditunjukkan Aswari selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan.
Setelah membacakan amar putusan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Joko Widodo.
Jejak Pengungkapan dan Modus Operandi
Kasus besar ini berawal dari penangkapan Dedi Kurniawan oleh Polda Sumatera Utara pada pertengahan Agustus 2024 di Kabupaten Langkat. Dari pengembangan penyelidikan, terungkap jaringan yang melibatkan sejumlah orang yang hingga kini masih buron.
Informasi lanjutan dari Dedi pada Mei 2025 memandu penyidik ke arah Muhammad Buaisi alias Boy, yang diduga akan mengantar sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyergapan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Pantai Bidari, Aceh Timur, pada awal Juni 2025.
Sekitar pukul lima sore, sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai Aswari berhasil diamankan. Penggeledahan yang dilakukan membuahkan temuan mengejutkan: 40 bungkus plastik bertuliskan teh China, masing-masing berisi sekitar satu kilogram sabu-sabu.
Peran Terdakwa dalam Rantai Peredaran
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku hanya menjalankan perintah. Ia ditugaskan oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet untuk mencari seorang sopir yang akan membawa barang haram itu ke ibu kota.
Janji imbalan uang menjadi daya tarik bagi Aswari untuk terlibat dalam kejahatan terorganisir ini.
"Terdakwa dijanjikan imbalan sejumlah uang setelah narkotika tersebut diserahkan di tujuan," jelas Rizki Fajar Bahari, jaksa penuntut umum dari Kejari Belawan, menguraikan motif di balik aksi terdakwa.
Putusan ini kembali menyoroti betapa beratnya ancaman hukum bagi pelaku kejahatan narkotika, khususnya yang terlibat dalam peredaran dengan volume sangat besar. Proses hukum terhadap pelaku lain dalam jaringan ini disebutkan masih terus berlangsung secara terpisah.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka KPK
Banjir dan Longsor Rendam Dua Desa di Bogor, 68 Rumah Terdampak
Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai 70 Persen, 11 Wilayah Masih Jadi Perhatian Khusus
Jadwal Salat dan Buka Puasa Makassar untuk Kamis, 12 Februari 2026