Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS, Kuasa Hukum dan Polisi Adu Bukti

- Rabu, 11 Februari 2026 | 22:40 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS, Kuasa Hukum dan Polisi Adu Bukti

MURIANETWORK.COM - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan anak politisi PKS Maman Suherman, MHAM (9), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, Rabu (11 Februari 2026). Persidangan yang dipimpin hakim tunggal ini menjadi ajang adu bukti antara kuasa hukum tersangka, Heru Anggara, dengan Polres Cilegon selaku penegak hukum, untuk menguji sah tidaknya status tersangka yang telah ditetapkan.

Polisi Tegaskan Prosedur Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Di ruang sidang yang berlangsung tegang, Polres Cilegon sebagai termohon menghadirkan saksi ahli untuk memaparkan alur penyelidikan. Kehadiran ahli ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mendalam soal proses penyidikan, termasuk tahapan krusial dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, dalam keterangannya menekankan bahwa fungsi praperadilan adalah sebagai uji formil terhadap langkah-langkah penyidik. Mekanisme ini, menurutnya, justru menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan mencegah spekulasi yang tidak berdasar di publik.

Lebih lanjut, Yoga Tama menyatakan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka telah memenuhi standar hukum. Prosedur itu, klaimnya, tidak hanya memenuhi syarat minimal dua alat bukti, tetapi bahkan didukung oleh lebih dari itu.

"Karena itu, kami dari pihak kepolisian menilai dasar penetapan tersangka telah kuat secara hukum," tegasnya.

Kuasa Hukum Soroti Celah Waktu dan Bukti

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon yang dipimpin Sahat Butar Butar menyampaikan keberatan yang cukup substantif. Mereka berpendapat bahwa proses yang dilakukan penyidik masih menyisakan tanda tanya dan dinilai belum sepenuhnya sesuai prosedur. Perbedaan jumlah alat bukti yang diajukan kedua belah pihak pun cukup mencolok; pemohon mengajukan tujuh bukti, sementara termohon menyertakan 91 berkas kepada majelis hakim.

Salah satu poin kritis yang diangkat tim kuasa hukum adalah soal rentang waktu. Mereka menyoroti bahwa sebagian alat bukti dari polisi merujuk pada peristiwa tanggal 17 Desember 2025, sementara penetapan tersangka baru dilakukan pada 2 Januari 2026. Jarak waktu ini, dalam pandangan pemohon, berpotensi menjadi celah hukum yang perlu dikaji ulang secara saksama oleh hakim.

Merespons keterangan saksi ahli dari pihak kepolisian, kuasa hukum pemohon juga menyampaikan kritik. Menurut mereka, penjelasan yang diberikan masih terlalu umum dan belum menyentuh inti persoalan yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

"Keterangan tersebut masih bersifat umum dan normatif, serta belum secara spesifik menjawab pokok permohonan yang diajukan dalam praperadilan," ungkap Sahat Butar-Butar.

Proses Hukum Akan Berlanjut

Meski sidang telah memasuki tahap pertukaran argumen, perjalanan kasus ini masih panjang. Pihak pemohon menyatakan akan menyampaikan tanggapan dan kesimpulan lengkap pada sidang berikutnya. Mereka berkomitmen untuk menempuh semua upaya hukum yang tersedia hingga putusan akhir praperadilan dibacakan.

Jika permohonannya ditolak, jalan yang akan ditempuh sudah jelas: proses hukum akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Artinya, pertarungan hukum antara pemohon dan termohon di ruang praperadilan ini baru merupakan babak awal dari sebuah proses peradilan yang lebih besar dan berliku.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar