Asosiasi Pertambangan Desak Pemerintah Kaji Ulang Penurunan Kuota Batu Bara dan Nikel 2026

- Rabu, 11 Februari 2026 | 23:15 WIB
Asosiasi Pertambangan Desak Pemerintah Kaji Ulang Penurunan Kuota Batu Bara dan Nikel 2026

MURIANETWORK.COM - Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penurunan kuota produksi batu bara dan nikel untuk tahun 2026. Permintaan ini muncul menyusul keputusan pemerintah yang menurunkan target produksi nasional untuk kedua komoditas strategis tersebut secara signifikan, sebuah langkah yang dikhawatirkan akan berdampak luas pada perencanaan bisnis perusahaan, stabilitas pasokan, dan daya saing Indonesia di pasar global.

Dampak Langsung pada Perencanaan dan Operasi Perusahaan

Penurunan kuota yang diumumkan pemerintah terbilang cukup tajam. Untuk batu bara, target produksi pada 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, jauh di bawah realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton. Sementara untuk bijih nikel, pembatasan produksi turun menjadi kisaran 250-260 juta ton dari RKAB 2025 yang sebesar 379 juta ton.

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menjelaskan bahwa perubahan mendadak dalam skala besar seperti ini akan mengganggu perencanaan jangka panjang perusahaan. Rencana investasi, pengelolaan operasional tambang, hingga komitmen kontrak penjualan jangka panjang yang telah disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar, semuanya berpotongan dengan kebijakan baru ini. Dampaknya tidak hanya pada neraca keuangan perusahaan, tetapi juga pada aspek sosial ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah di kawasan pertambangan.

Kekhawatiran atas Pasar Global dan Industri Hilir

Di sisi lain, pembatasan kuota batu bara nasional berpotensi menciptakan celah pasokan di pasar ekspor. Kekosongan ini dikhawatirkan akan dengan cepat diisi oleh negara produsen lain, seperti China, yang memiliki kapasitas cadangan dan fleksibilitas untuk meningkatkan produksi domestiknya. Jika hal ini terjadi, posisi Indonesia sebagai pemain kunci di pasar batu bara global bisa terganggu.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar