MURIANETWORK.COM - Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penurunan kuota produksi batu bara dan nikel untuk tahun 2026. Permintaan ini muncul menyusul keputusan pemerintah yang menurunkan target produksi nasional untuk kedua komoditas strategis tersebut secara signifikan, sebuah langkah yang dikhawatirkan akan berdampak luas pada perencanaan bisnis perusahaan, stabilitas pasokan, dan daya saing Indonesia di pasar global.
Dampak Langsung pada Perencanaan dan Operasi Perusahaan
Penurunan kuota yang diumumkan pemerintah terbilang cukup tajam. Untuk batu bara, target produksi pada 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, jauh di bawah realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton. Sementara untuk bijih nikel, pembatasan produksi turun menjadi kisaran 250-260 juta ton dari RKAB 2025 yang sebesar 379 juta ton.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menjelaskan bahwa perubahan mendadak dalam skala besar seperti ini akan mengganggu perencanaan jangka panjang perusahaan. Rencana investasi, pengelolaan operasional tambang, hingga komitmen kontrak penjualan jangka panjang yang telah disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar, semuanya berpotongan dengan kebijakan baru ini. Dampaknya tidak hanya pada neraca keuangan perusahaan, tetapi juga pada aspek sosial ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah di kawasan pertambangan.
Kekhawatiran atas Pasar Global dan Industri Hilir
Di sisi lain, pembatasan kuota batu bara nasional berpotensi menciptakan celah pasokan di pasar ekspor. Kekosongan ini dikhawatirkan akan dengan cepat diisi oleh negara produsen lain, seperti China, yang memiliki kapasitas cadangan dan fleksibilitas untuk meningkatkan produksi domestiknya. Jika hal ini terjadi, posisi Indonesia sebagai pemain kunci di pasar batu bara global bisa terganggu.
Sementara itu, pemangkasan kuota produksi nikel menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Industri hilir smelter di dalam negeri, yang tengah berkembang pesat, sangat bergantung pada kepastian pasokan bahan baku. Penurunan kuota berisiko mengganggu rantai pasok ini dan berimbas pada rencana investasi jangka panjang yang telah disusun perusahaan berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya.
“Kami memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pembatasan produksi perlu dilaksanakan melalui proses yang inklusif dengan melibatkan masukan dari para pelaku industri, terutama perusahaan yang terdampak secara langsung,” ungkap Sari melalui keterangan resmi.
Mendorong Dialog Konstruktif untuk Solusi Bersama
Menanggapi situasi ini, IMA menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Asosiasi yang mewakili banyak pelaku industri ini menekankan bahwa sinergi antara regulator dan industri sangat krusial.
Oleh karena itu, IMA berharap dapat terjalin ruang dialog yang konstruktif. Tujuannya agar kebijakan kuota produksi untuk tahun 2026 nantinya dapat tetap selaras dengan tujuan nasional, tanpa mengorbankan keberlangsungan operasional industri, kepastian berusaha, serta daya saing Indonesia di kancah internasional. Langkah ke depan diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, menyeimbangkan antara regulasi dan realitas dinamika industri di lapangan.
Artikel Terkait
Wall Street Dibuka Menguat Didorong Data Ketenagakerjaan AS yang Lebih Kuat dari Perkiraan
Analis Proyeksikan Laba Indosat Naik Didorong Pembentukan FiberCo
Presiden Prabowo Minta Evaluasi Objektif Soal Pencabutan Izin Tambang Martabe
BEI Percepat Aturan Free Float Minimum 15%, Target Maret 2026 Efektif