MURIANETWORK.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat proses penerapan aturan kepemilikan saham publik (free float) minimum 15 persen, yang ditargetkan efektif pada Maret 2026. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa 268 dari 956 emiten tercatat belum memenuhi ambang batas tersebut. Dari jumlah itu, 49 perusahaan berkapitalisasi besar menjadi fokus utama karena mewakili sekitar 90 persen kapitalisasi pasar dari kelompok yang belum patuh.
Fokus pada Emiten Berkapitalisasi Besar
Data yang dirilis BEI menunjukkan bahwa mayoritas emiten, yakni 688 perusahaan, telah memenuhi ketentuan free float. Namun, perhatian khusus diberikan pada 49 emiten berkapitalisasi besar yang masuk dalam daftar 268 perusahaan yang belum patuh. Kelompok kecil ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap likuiditas dan kedalaman pasar.
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan hal tersebut dalam sebuah paparan di Main Hall BEI, Rabu (11/2/2026).
"Artinya selebihnya sudah di atas 15 persen free float-nya. Dari 268 itu, 49 perusahaan sudah mewakili 90 persen dari market cap kelompok tersebut," jelasnya.
Akselerasi Proses Regulasi
BEI saat ini sedang dalam tahap finalisasi aturan atau rule making, yang dijadwalkan berakhir pada 19 Februari. Setelah tahap konsultasi publik ini selesai, aturan akan melalui proses persetujuan internal sebelum akhirnya diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan pengesahan.
Artikel Terkait
Analis Prediksi Rupiah Bisa Anjlok ke Rp17.100 per Dolar AS
Ekonom: Konflik Timur Tengah Perkuat Urgensi Insentif Kendaraan Listrik
Analis Proyeksikan IHSG Masih Rawan Koreksi, Target Support Jauh di Bawah 7.000
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,837 Juta per Gram