Menteri Sosial Tegaskan Penerima PBI BPJS Kesehatan Ditentukan Berdasarkan Data Perengkingan BPS

- Rabu, 11 Februari 2026 | 22:25 WIB
Menteri Sosial Tegaskan Penerima PBI BPJS Kesehatan Ditentukan Berdasarkan Data Perengkingan BPS

MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data perengkingan dari BPS ini, yang memuat informasi perorangan hingga tingkat keluarga, menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengusulkan calon penerima bantuan. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan bantuan pemerintah, yang tahun ini dialokasikan untuk lebih dari 96 juta orang dari APBN, tepat sasaran.

Dasar Penetapan: Data Perengkingan BPS

Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota mengajukan usulan penerima PBI dengan berpatokan pada DTSEN BPS. Kriteria utamanya, masyarakat yang diusulkan harus berada pada desil 1 hingga 5, yang merepresentasikan kelompok ekonomi terbawah.

"Khusus untuk PBI itu kita menerima usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota yang mengacu kepada data tunggal sosial ekonomi nasional di mana data-data yang diusulkan itu harus berada di desil 1, 2, 3, 4, dan 5," tuturnya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, "Mengapa? Karena data tunggal sekarang ini sudah disajikan dalam bentuk perengkingan."

Memahami Sistem Desil dalam DTSEN

Sistem desil dalam data BPS memungkinkan identifikasi yang lebih terperinci. Sebagai contoh, desil 1 merupakan 10% populasi dengan kondisi ekonomi paling rendah. Data ini sudah bersifat spesifik, mencakup nama dan alamat individu beserta keluarganya.

"Jadi desil 1 itu 10% kelompok yang secara ekonomi paling bawah. Isinya individu dan keluarga... Jadi sudah ada by name, by address-nya di desil 1. Kira-kira gitu yang disajikan oleh BPS," ujarnya.

Meski demikian, Gus Ipul mengakui bahwa data tersebut bukan tanpa celah. Dinamika kependudukan seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan mengharuskan adanya pemutakhiran data secara berkala.

"Tentu ini belum sempurna karena BPS mengambil dari pangkalan-pangkalan data untuk dijadikan satu... Itulah yang diolah oleh BPS dan perlu pemutakhiran karena tadi setiap hari dinamis, setiap hari berubah," jelasnya.

Untuk menjaga relevansinya, BPS melakukan pembaruan data setiap tiga bulan sekali. "Data inilah yang kemudian dijadikan pedoman untuk menyalurkan bantuan, baik itu bansos reguler maupun juga termasuk PBI," tegasnya.

Skala Bantuan dan Peran Verifikasi

Alokasi anggaran untuk PBI pada APBN 2026 disebutkan sama dengan tahun sebelumnya, yakni untuk lebih dari 96,8 juta orang. Jika digabung dengan kontribusi dari APBD yang mencapai lebih dari 55 juta, total penerima bantuan iuran kesehatan dari pemerintah diperkirakan melampaui 150 juta jiwa.

"Jadi kalau digabungkan bantuan pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik lewat PBI maupun yang lewat daerah, itu jumlahnya kalau tidak salah di atas 150 juta. Jadi itu setara lebih dari 50 persen penduduk Indonesia," papar Gus Ipul.

Guna meminimalisir penyimpangan, Kementerian Sosial tidak serta merta menerima usulan dari daerah. Langkah verifikasi dan validasi bulanan dilakukan dengan mencocokkan usulan tersebut dengan DTSEN dan ketersediaan alokasi.

"Lalu yang jadi masalah sekarang, bagaimana supaya ini diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. Maka itu kita lakukan setiap bulan verifikasi dan validasi lewat usulan kepala daerah. Resmi ditandatanganin oleh bupati/wali kota kepada kami," katanya.

Ia menegaskan kembali komitmen untuk ketepatan sasaran, "Tugasnya Kementerian Sosial menetapkan penerima manfaat berdasarkan usulan dari bupati/wali kota dan disesuaikan dengan DTSEN lalu disesuaikan yang kedua dengan alokasi."

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar