Maraknya kasus perundungan di sekolah belakangan ini membuat banyak pihak mencari solusi. Salah satu yang menawarkan jalan keluar adalah Wakil Ketua Komisi X DPR, Maria Yohana Esti Wijayati. Menurutnya, Indonesia bisa menengok Korea Selatan yang punya cara cukup tegas untuk menangani masalah ini.
Di negeri ginseng itu, mulai 2026 nanti, riwayat siswa yang ketahuan melakukan bullying akan tercantum dalam dokumen pendaftaran ke perguruan tinggi. Kebijakan ini dinilai Esti sebagai langkah berani.
“Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,”
ujar Esti dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Ia melihat, model sanksi semacam ini bisa berfungsi seperti "rem moral". Jadi, pelaku tak cuma dapat sanksi disiplin, tapi juga konsekuensi sosial yang berpengaruh langsung pada masa depannya, khususnya di bidang akademik.
Namun begitu, Esti menekankan bahwa regulasi anti-bullying di Indonesia tak boleh sekadar pasal belaka. Harus ada SOP yang jelas, mekanisme pengawasan ketat, dan pelaksanaan yang benar-benar terukur. Tanpa itu, aturan hanya akan jadi wacana.
“Perilaku bullying di sekolah bukan hanya persoalan disiplin. Tetapi masalah sistemik yang berkaitan dengan kualitas lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, kapasitas guru, serta budaya sekolah yang belum sepenuhnya menghargai keselamatan dan martabat anak,”
tegasnya.
Ia lantas mengkritisi regulasi pendidikan sebelumnya yang sering kali hanya mencantumkan istilah-istilah seperti bullying atau pelaporan ramah anak, tapi tanpa definisi operasional yang seragam. Akibatnya? Sekolah menafsirkan aturan itu dengan cara masing-masing. Kasus-kasus serius malah kerap tenggelam karena prosedur administratif yang berbelit dan lemah.
Di sisi lain, keterbatasan kapasitas guru juga jadi kendala utama. Esti mendorong adanya pelatihan khusus agar para guru bisa bertindak cepat, profesional, dan paham betul cara menangani konflik antar siswa.
“Pencegahan dan penanganan bullying tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas,”
jelasnya.
Harapannya, revisi RUU Sisdiknas nanti bisa mewajibkan setiap sekolah memiliki SOP anti-bullying yang jelas. Regulasi turunannya juga harus operasional, punya standar anggaran minimum, dan memungkinkan adanya audit implementasi.
“Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi,”
tegasnya lagi.
Terakhir, Esti menegaskan bahwa tanggung jawab penanganan bullying tidak boleh dibebankan kepada sekolah semata. Perlu ada dukungan dari berbagai pihak eksternal: dinas kesehatan, dinas sosial, lembaga psikologi, aparat penegak hukum, hingga komunitas lokal.
“Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, dan negara wajib memastikan itu terjadi bukan hanya melalui pasal, tetapi melalui implementasi nyata di setiap sekolah,”
pungkasnya.
Artikel Terkait
PSM Makassar Mulai Bangkit di Papan Bawah, Ujian Berat Lawan Bali United Jadi Penentu
PSG Hajar Angers 3-0, Gol Cepat dan Dominasi Penuh Kokohkan Puncak Klasemen Ligue 1
Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Newcastle 1-0 Berkat Gol Cepat Eze
Tim SAR Makassar Cari Perempuan 51 Tahun yang Tersesat di Hutan Palopo