Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

- Rabu, 10 Juni 2026 | 14:05 WIB
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

Pasangan selebriti Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Keduanya diperiksa terkait promosi dan transaksi yang pernah dilakukan dengan biro perjalanan tersebut.

“Iya betul, sekarang masih pemeriksaan,” kata kuasa hukum Thariq dan Aaliyah, Sangun Ragahdo, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026). Dalam kesempatan itu, Ragahdo mengungkapkan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik. “Bukti transfer Thariq ke PT Khazanah (Hanania Group) karena justru ada uang yang juga dibayarkan oleh Thariq untuk berangkat,” ujarnya. Pemeriksaan terhadap pasangan ini masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Thariq dan Aaliyah bukanlah satu-satunya figur publik yang dimintai keterangan. Sebelumnya, Muhammad Miftahuda atau yang dikenal sebagai Keanu Angelo telah memenuhi panggilan polisi pada Senin (8/6). Sementara itu, sejumlah influencer lain seperti Awkarin atau Karin Novilda, Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah belum hadir dalam panggilan sebelumnya. Pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan ulang pada 12 Juni mendatang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6).

Di sisi lain, perkembangan kasus ini semakin jelas setelah polisi menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Ia merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional yang kini resmi ditahan. “ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 KUHP dan Pasal 607 KUHP. Hingga saat ini, jumlah korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar