Mahfud MD Desak Kejaksaan Agung Periksa Wakil Pimpinan BGN Nanik S Deyang soal Korupsi MBG

- Rabu, 10 Juni 2026 | 14:00 WIB
Mahfud MD Desak Kejaksaan Agung Periksa Wakil Pimpinan BGN Nanik S Deyang soal Korupsi MBG

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Ia secara spesifik menyoroti posisi Nanik S Deyang, yang menjabat sebagai Wakil Pimpinan BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, dan mendesak agar yang bersangkutan segera diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya menyarankan itu agar diperiksa, sekurang-kurangnya diperiksa, tidak usah jadi tersangka dulu, diperiksa dulu apa peranmu, kenapa kamu misalnya kok tidak tahu, padahal kamu sudah jadi ini sekian bulan,” ujar Mahfud dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube pribadinya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Mahfud, masa jabatan Nanik yang telah berbulan-bulan di pucuk pimpinan menjadi alasan kuat mengapa keterangannya krusial. Apalagi, bidang yang diampu Nanik, yakni komunikasi publik dan investigasi, secara langsung bersinggungan dengan fungsi pengawasan internal.

“Apalagi, tugas dia memang komunikasi publik dan investigasi, memang seharusnya melakukan itu, tapi kok tidak ada laporan, apakah kamu tidak menginvestigasi itu? Tapi, ada kemungkinan juga dia yang melaporkan, ini hasil investigasi dia, kita tidak tahu. Oleh sebab itu, ini harus terbuka kepada publik,” tegas Mahfud.

Nama Nanik S Deyang mencuat setelah disebut-sebut oleh Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sebuah surat terbuka, Sonny bahkan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Nanik. Sonny sendiri diketahui masuk dalam daftar 26 nama yang disebutnya sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Mengenai pernyataan Sonny yang siap menjadi justice collaborator, Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung, serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, dan Ketua LPSK.

“Tapi, ada syarat-syarat. Pertama, yang jadi justice collaborator ini bukan pelaku utama. Kalau Sonny pelaku utama tidak bisa jadi justice collaborator karena justice collaborator itu harus melaporkan, membongkar orang yang pelaku utama dan otaknya,” kata Mahfud.

Dalam konteks kasus ini, Mahfud menilai, kesaksian Sonny berpotensi membongkar aktor-aktor di atasnya, baik di lingkungan BGN, pimpinan DPR, maupun pihak lain yang memberi perintah atau pengaruh. Namun, ia mengingatkan, jika Sonny ternyata merupakan pelaku utama, kesaksiannya bisa ditolak dan justru digunakan untuk menuntutnya apabila terbukti berbohong.

Mahfud menambahkan, seorang justice collaborator harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu mengakui perbuatannya, membongkar pihak yang memerintahkan atau menyuruhnya, serta bersedia bekerja sama sepenuhnya. Ia mencontohkan Bharada Richard Eliezer sebagai salah satu figur yang berhasil menjalani skema tersebut.

“Jadi, bisa dan sudah ada buktinya, tinggal Sonny ini berani tidak, yakin tidak bahwa dia bukan bagian dari pelaku utama. Kan bisa saja pelaku utamanya kelompok, bisa ketua, wakilnya, sekjen, atau apa lagi kan bisa,” ujar Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menekankan, tanpa status justice collaborator atau saksi mahkota, keterangan yang telah disampaikan Sonny sudah cukup bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penyidikan. Langkah itu termasuk memanggil Nanik S Deyang dan pejabat lainnya untuk dimintai klarifikasi.

Menurut Mahfud, keterangan Nanik sangat diperlukan, terlepas dari kemungkinan bahwa dialah yang pertama kali mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan tiga pimpinan BGN. Ia menilai, dugaan keterlibatan pejabat tinggi adalah hal yang wajar dalam kasus yang melibatkan jaringan kerja yang kompleks.

“Nanik S Deang itu kemungkinannya dia yang mengungkap ini, mendorong, tapi kemungkinan kedua dia dapat itu, bisa saja dan di dalam hukum boleh menduga-duga gitu karena ada jaringan kerja di situ,” pungkas Mahfud.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar