Charles Honoris Dorong Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 216,5 Juta Warga

- Kamis, 12 Februari 2026 | 00:15 WIB
Charles Honoris Dorong Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 216,5 Juta Warga

MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan skenario pembiayaan iuran BPJS Kesehatan secara penuh oleh negara bagi seluruh warga. Gagasan ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan pimpinan BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11 Februari 2026). Honoris menyertakan perhitungan yang menunjukkan anggaran negara dinilainya mampu menanggung beban tersebut guna mewujudkan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) secara menyeluruh.

Dorongan untuk Skenario Baru

Dalam forum rapat tersebut, Charles Honoris secara terbuka mengajak pemerintah untuk berpikir di luar skema pembiayaan BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini. Ia menawarkan sebuah alternatif radikal di mana negara mengambil alih pembayaran iuran untuk kelompok masyarakat non-formal, di luar pekerja formal dan aparatur negara.

"Bapak ibu saya ingin membuka diri untuk berdiskusi, atau berpikir tentang suatu skenario lain, skenario di mana di luar dari pekerja formal, PNS/TNI-Polri, di luar dari mereka itu seluruh peserta atau seluruh warga negara kepesertaan BPJS-nya dibiayai oleh negara. Bisa nggak? Bisa. Mampu nggak? Menurut saya mampu. Kita coba hitung," ujarnya.

Rincian Perhitungan yang Ditawarkan

Politikus dari PDI Perjuangan itu kemudian memaparkan analisis sederhana berdasarkan data kependudukan. Dari total sekitar 280 juta penduduk Indonesia, ia mengurangkan kelompok yang iurannya sudah ditanggung oleh pemberi kerja, yaitu 38 juta pekerja formal, 20 juta PNS/TNI/Polri, dan 4,5 juta pensiunan. Hasilnya, tersisa sekitar 216,5 juta warga yang menurutnya perlu mendapatkan perlindungan kesehatan yang dibiayai negara.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar