Dua puluh delapan tahun telah berlalu sejak air mata, darah, dan kematian menjadi saksi runtuhnya sebuah rezim di Indonesia. Peristiwa yang dikenal sebagai reformasi 1998 itu melahirkan harapan baru, sebuah cita ideal yang terpatri dalam imajinasi kolektif saat ribuan mahasiswa menduduki gedung parlemen. Sebab, bertahun-tahun sebelumnya, represi aparat, pemukulan, penangkapan, penculikan, hingga penembakan yang menewaskan anak-anak muda di Jakarta, Makassar, Yogyakarta, dan kota-kota lain, telah meninggalkan luka mendalam.
Dalam situasi sosial politik yang mencekam itu, imajinasi tentang masa depan Indonesia yang lebih baik menguat setelah tumbangnya rezim Soeharto. Agenda reformasi, yang secara geneologis merujuk pada cita-cita kemerdekaan 1945, dirancang sebagai instrumen substantif untuk mengevaluasi praktik bernegara era Orde Baru. Seluruh komponen bangsa saat itu menyepakati sejumlah agenda penting: kesejahteraan rakyat melalui otonomi daerah agar pembangunan tidak tersentralisasi dan dimonopoli oligarki; amandemen UUD 1945 untuk membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode; serta pencantuman anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Demokratisasi, baik secara prosedural maupun substantif, juga menjadi prioritas agar demokrasi Indonesia berkualitas. Partai politik baru boleh berdiri, pemilu harus jujur, kemerdekaan pers dijamin, dan hak-hak sipil dilindungi. Supremasi hukum pun dikehendaki tegak dan adil, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lembaga peradilan harus independen agar kepercayaan publik pulih, dan hukum tidak boleh menjadi alat politik atau kepentingan kekuasaan dan pemilik modal.
Pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya menjadi agenda krusial, yang diwujudkan dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen. Lembaga ini diharapkan tidak menjadi alat politik atau sekadar alat untuk memenjarakan lawan politik. Selain itu, pencabutan dwifungsi ABRI juga digaungkan agar TNI dan Polri tidak menduduki jabatan politik atau sipil. Tentara fokus pada pertahanan negara, polisi pada keamanan masyarakat, bukan menjadi alat represi atau kekuasaan sesaat.
Saya membayangkan, jika semua agenda itu dijalankan, pada tahun 2024 Indonesia akan menjadi negara maju dengan sumber daya manusia unggul, pendapatan per kapita di atas 13.000 dolar AS, demokrasi berkualitas, pemilu jujur, hukum tegak, korupsi minimal, lingkungan terjaga, dan rakyat hidup sejahtera. Namun, setelah 28 tahun, realitasnya justru berbeda.
Indonesia mengalami stagnasi dan cenderung memburuk. Kesejahteraan rakyat tak kunjung hadir, penegakan hukum sangat buruk, demokrasi merosot, korupsi merajalela, dan KPK justru dilemahkan. Lingkungan alam rusak, sementara fungsi TNI dan Polri masih jauh dari harapan mereka masih menjadi alat kekuasaan, menduduki jabatan sipil, bahkan terlibat dalam program tanam jagung dan pembagian makanan bergizi gratis, yang bukan merupakan tugas pokok mereka.
Data menunjukkan kondisi yang semakin memprihatinkan. Pertumbuhan ekonomi dalam 11 tahun terakhir stagnan di kisaran 5 persen. Ketimpangan ekonomi semakin tajam: kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 55 juta penduduk kelas bawah. Bahkan, 10 orang terkaya memiliki harta yang melebihi kekayaan 114 juta jiwa. Nilai tukar rupiah pun merosot hingga menembus 17.600 per dolar AS.
Korupsi masih merajalela dengan indeks persepsi korupsi hanya 34, menunjukkan praktik korupsi yang meluas. Nilai transaksi uang korupsi diperkirakan mencapai hampir 1.000 triliun rupiah. Indeks penegakan hukum hanya 0,52, indeks kebebasan sipil 5,29, dan indeks demokrasi masih dalam kategori flawed democracy. Indeks Hak Asasi Manusia juga rendah, hanya 3, dan terus menurun dalam tiga tahun terakhir.
Dari sisi sumber daya manusia, rata-rata lama sekolah hanya 9,07 tahun, setara lulusan SMP. Daya saing SDM Indonesia pada 2025 berada di peringkat ke-53 dari 69 negara, terendah kedua di ASEAN. Produk Domestik Bruto per kapita hanya sekitar 5.083 dolar AS, jauh di bawah standar negara maju sebesar 13.845 dolar AS. Sumber daya alam terus dikeruk hingga alam rusak dan bencana terjadi di mana-mana, namun rakyat tetap belum sejahtera.
Hingga akhir Maret 2026, total utang pemerintah mencapai 9.920,42 triliun rupiah, dengan rasio 40,75 persen terhadap PDB. Beban bunga utang diperkirakan mencapai 599,44 triliun rupiah, sementara angsuran pokok mencapai 833,96 triliun rupiah. Total pembayaran bunga dan pokok untuk 2026 diproyeksikan melebihi 1.400 triliun rupiah, lebih dari 30 persen APBN.
Pertanyaannya, mengapa cita-cita reformasi tidak terwujud? Bukan reformasinya yang gagal, karena agenda 1998 telah memberikan arah yang jelas. Saya mencermati bahwa faktor aktor elit politik dan aktivis di lingkar kekuasaan telah melakukan pengkhianatan terhadap agenda reformasi. Mereka seolah lupa bahwa kekuasaan yang mereka nikmati lahir dari reformasi politik, namun agenda penting lainnya tidak dijalankan. Bahkan, ada episode di mana elit politik sengaja melemahkan KPK dan merusak demokrasi pada 2019, 2024, hingga saat ini. Pengkhianatan ini berada pada tipe paling berbahaya, yaitu sosiopat tanpa rasa bersalah mengkhianati konsensus kolektif, menikmati kekuasaan, dan menjadikannya instrumen untuk menumpuk kekayaan.
Situasi ini semakin parah ketika rezim yang berkuasa memasuki episode yang dalam bahasa Yunani disebut kakistokrasi. Istilah ini berasal dari kata kakistos yang berarti terburuk dan kratos yang berarti kekuasaan. Kakistokrasi merujuk pada rezim di mana posisi penting dipegang oleh individu yang salah, tidak kompeten, nepotis, korup, dan seringkali merugikan publik.
Secara geneologis, istilah kakistokrasi muncul pada abad ke-17 dalam karya Paul Gosnold, namun dipopulerkan dalam politik modern oleh penyair Amerika James Russell Lowell pada 1876. Vittorio Alfieri, penulis sastra Italia, juga pernah menggunakan kata kakistocrazia pada 1797 untuk meratapi situasi politik saat itu.
Apakah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memasuki episode kakistokrasi? Jika kakistokrasi dipahami sebagai pemerintahan oleh orang-orang yang tidak kompeten, tidak berintegritas, dan tidak memenuhi syarat moral, maka ada benarnya jika Indonesia sedang mengalaminya. Pemikir kebhinekaan Sukidi, dalam Forum Intelektual Antar Disiplin di FK UI, meyakini hal itulah yang terjadi saat ini.
Noah Smith, jurnalis The Washington Post, dalam opininya berjudul "Trumpism is Kakistocracy" (2024) menjelaskan bahwa penyebab kakistokrasi adalah kultus personalitas yang mengutamakan loyalitas di atas kompetensi. Mereka bersekongkol menyingkirkan orang-orang yang kompeten. Jika realitas ini benar-benar terjadi di Indonesia, maka kita sedang memasuki episode gelap yang membutuhkan kehadiran kolektif pembawa cahaya cahaya yang lahir dari api perlawanan terhadap rezim kakistokrasi.
Editor: Erwin Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jaya Group Teken MoU Bisnis dengan Perusahaan Belarusia Senilai Rp7 Triliun
Guardiola Hindari Jawaban soal Masa Depan Usai Bawa City Juara Piala FA
BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah Sulsel, Minggu
Gunung Dukono Erupsi, Abu Vulkanik Setinggi 3.200 Meter Membumbung ke Angkasa