Seorang ayah di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, berinisial INP, tega mencabuli putri kandungnya yang baru berusia 11 tahun sebanyak lima kali. Perbuatan bejat itu terbongkar setelah pelaku diserahkan oleh sekelompok masyarakat kepada aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan bahwa INP telah diamankan dan saat ini ditahan di Mapolda Lampung. Pelaku diserahkan oleh warga yang mengetahui tindakan asusila tersebut.
“Benar, tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan penyerahan seorang pria pelaku pencabulan. Korban adalah anak kandungnya berinisial NIP (11),” kata Yuni kepada wartawan, Sabtu (16/5).
Dari hasil pendalaman, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Tindak pidana pencabulan itu telah dilakukan selama lima kali dari bulan Januari hingga Mei 2026,” ujarnya.
Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing untuk memulihkan kondisi mentalnya. Pihak kepolisian memastikan akan memberikan perlindungan penuh terhadap anak di bawah umur tersebut.
Atas perbuatannya, INP dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Tiga Siswi di Kubu Raya Aniaya Teman dengan Jerat Tali Rafia Usai Ditolak Tukar Kursi
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Barat Laut Sabang, BMKG: Tak Berpotensi Rusak
Iran Siapkan Sistem Lintas Berbayar di Selat Hormuz, Hanya untuk Kapal yang Kooperatif
PSM Makassar Incar Kebangkitan Saat Hadapi Persib di Laga Kandang Terakhir