Polsek Babelan Amankan 674 Butir Obat Keras Ilegal dari Kompleks Pondok Ungu Permai

- Minggu, 17 Mei 2026 | 08:30 WIB
Polsek Babelan Amankan 674 Butir Obat Keras Ilegal dari Kompleks Pondok Ungu Permai

Polsek Babelan membongkar praktik peredaran obat keras ilegal golongan daftar G yang menyasar kawasan permukiman di Kompleks Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial SAY diamankan petugas dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolsek Babelan Kompol Wito mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di lingkungan perumahan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan observasi di lapangan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (16/5).

“Petugas langsung melakukan observasi di kawasan perumahan tersebut hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAY atas dugaan menjual obat keras tanpa izin,” ujar Wito di Cikarang, Sabtu (16/5).

Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi kejadian. Dari tangan tersangka, petugas menyita 674 butir tablet kuning Hexymer, delapan butir Tramadol dalam kemasan strip perak, uang tunai Rp590 ribu, satu unit ponsel, satu sepeda motor, serta dua pak plastik klip bening kosong ukuran kecil.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pemeriksaan laboratorium. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga tengah dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.

Wito mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin. Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana. Polres Metro Bekasi pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi, pengaduan, atau melaporkan pelanggaran hukum melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110, serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags