MURIANETWORK.COM - Keputusan DPR RI yang mempertegas posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah komando Presiden, bukan sebagai kementerian, memantik diskusi tentang arah reformasi institusi tersebut. Para pengamat menilai, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan perubahan mendalam yang bersifat kultural, melampaui sekadar perubahan struktur organisasi. Fokusnya diarahkan pada perbaikan perilaku, moral aparat, serta sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
Esensi Reformasi: Dari Struktur ke Budaya Kerja
Pembahasan pascakeputusan DPR kini bergeser ke substansi perubahan yang dibutuhkan. Para ahli sepakat bahwa transformasi di tubuh Polri tidak boleh berhenti pada penataan hierarki atau nomenklatur belaka. Persoalan mendasar justru terletak pada aspek perilaku dan nilai-nilai yang dianut dalam budaya kerja institusi.
Kriminolog Universitas Indonesia, Dr. Bagus Sudharmanto, menekankan hal ini. Menurutnya, perubahan kelembagaan tanpa diiringi perbaikan moral hanya akan menjadi perubahan kosmetik.
"Reformasi Polri jangan hanya pada tataran struktural. Hirarki baru atau nomenklatur. Yang dibutuhkan adalah perubahan nilai, pola pikir, dan budaya kerja anggota Polri, karena persoalan utama bukan kelembagaan, tapi pada perilaku dan moral aparat," tegasnya.
Langkah Konkret Menuju Perubahan Kultural
Lantas, seperti apa wujud reformasi kultural yang dimaksud? Sudharmanto memaparkan sejumlah langkah strategis yang bisa diambil. Pertama, perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menanamkan nilai-nilai penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi secara lebih maksimal. Kedua, memperkuat kontrol eksternal yang independen, misalnya melalui lembaga pengawas sipil yang memiliki kewenangan nyata.
Selain itu, perlu ada pergeseran paradigma dari pendekatan kekuasaan ke procedural justice, yaitu prosedur kerja yang adil, terbuka, dan menghormati warga. Profesionalisme berbasis meritokrasi, pembatasan diskresi yang rawan disalahgunakan, serta respons yang cepat dan empatik terhadap kritik publik juga menjadi elemen kunci.
Dosen UI itu lantas memberikan ilustrasi. Misalnya, dalam menangani kasus dugaan kekerasan aparat saat pengendalian demonstrasi.
"Reformasi yang ideal bukan sekadar klarifikasi internal, tapi prosesnya dibuka rekaman body cam (harusnya diadakan) wajib dirilis, pengaduan ditangani lembaga pengawas independen (bukan sesama polisi), dan sanksinya diumumkan jelas sampai tuntas," papar Sudharmanto.
Pada level operasional sehari-hari, perubahan juga harus terasa. Mulai dari pemberian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat bagi polisi lalu lintas atau Bhabinkamtibmas dalam menggunakan diskresi, hingga sistem rekrutmen dan promosi yang mengutamakan rekam jejak pelayanan dan integritas, bukan kedekatan. Di ruang digital, respons terhadap isu yang viral harus didasari data dan empati, bukan sikap defensif.
"Kalau warga melihat polisi transparan, mau dikoreksi, dan adil dalam hal kecil sekalipun, rasa aman dan kepercayaan itu tumbuh pelan tapi nyata," ujarnya menambahkan.
Posisi di Bawah Presiden dan Tantangan Pengawasan
Menyoroti posisi Polri di bawah Presiden, Sudharmanto melihatnya sebagai bentuk akuntabilitas politik tertinggi. Model ini dinilai tepat karena fungsi kepolisian menyangkut keamanan nasional dan pelayanan publik lintas sektor, sehingga memerlukan komando tunggal dari pemimpin sipil tertinggi pilihan rakyat. Presiden bertindak sebagai penanggung jawab politik, bukan pengendali teknis harian, sehingga Polri terhindar dari kepentingan sektoral kementerian tertentu.
"Tapi konsekuensinya, pengawasan harus lebih kuat. Baik dari DPR, pengawas independen, peradilan, dan publik, sehingga Polri tidak jadi alat kekuasaan. Jadi 'di bawah Presiden' itu soal akuntabilitas politik tertinggi, bukan pembenaran kekuasaan tanpa kontrol," jelas Sudharmanto.
Alternatif Model dan Penekanan pada Vokasi
Pengamat politik Indro S Tjahyono menawarkan perspektif perbandingan. Ia mengemukakan bahwa di Prancis, misalnya, terdapat pembagian kewenangan dimana polisi berada di bawah kementerian untuk urusan perencanaan program dan anggaran, tetapi untuk operasi tertentu langsung di bawah komando presiden.
"Inilah alternatif reformasi POLRI. Pilihannya bukan harus di bawah Kementerian atau harus di bawah presiden," ungkap Indro.
Terlepas dari model kelembagaan, Indro juga menekankan pentingnya reformasi kultural. Ia menyoroti perlunya pelatihan vokasional dan pembenahan jalur pendidikan yang berfokus pada pengembangan keterampilan praktis serta keahlian spesifik yang dibutuhkan di lapangan.
"Pasalnya, persoalan utama terletak pada perilaku aparat, bukan kelembagaan semata," lanjutnya.
Moralitas dan Etika sebagai Fondasi Presisi
Pandangan senada disampaikan oleh pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas), Dr. Ismail Rumadan. Ia menegaskan bahwa tuntutan masyarakat saat ini adalah reformasi kultural yang mampu melahirkan Polri yang profesional, humanis, dan menghormati HAM.
"Untuk itu perlu ada perubahan kultur di tubuh Polri. Moralitas anggota Polri perlu diubah, terutama terkait tindak kesewenang-wenangan yang masih ditunjukkan oknum," papar Ismail.
Menurutnya, reformasi kultural harus dilakukan melalui penguatan tiga pilar secara simultan: kompetensi teknis, kepemimpinan, dan etika. Hanya dengan fondasi yang kuat di ketiga aspek itulah presisi dalam penegakan hukum dapat diwujudkan.
"Jadi, reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah. Kita tidak bisa berharap perubahan nyata jika mentalitas aparat masih arogan dan tidak berpihak pada keadilan," tegas Ismail Rumadan menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Istri Tersangka Korupsi Bupati Bekasi Diperiksa KPK
Batalyon Arhanud 21 Pasgat Jadi Perisai Terakhir Objek Vital TNI AU
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS, Kuasa Hukum dan Polisi Adu Bukti