MURIANETWORK.COM - Keputusan DPR RI yang mempertegas posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah komando Presiden, bukan sebagai kementerian, memantik diskusi tentang arah reformasi institusi tersebut. Para pengamat menilai, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan perubahan mendalam yang bersifat kultural, melampaui sekadar perubahan struktur organisasi. Fokusnya diarahkan pada perbaikan perilaku, moral aparat, serta sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
Esensi Reformasi: Dari Struktur ke Budaya Kerja
Pembahasan pascakeputusan DPR kini bergeser ke substansi perubahan yang dibutuhkan. Para ahli sepakat bahwa transformasi di tubuh Polri tidak boleh berhenti pada penataan hierarki atau nomenklatur belaka. Persoalan mendasar justru terletak pada aspek perilaku dan nilai-nilai yang dianut dalam budaya kerja institusi.
Kriminolog Universitas Indonesia, Dr. Bagus Sudharmanto, menekankan hal ini. Menurutnya, perubahan kelembagaan tanpa diiringi perbaikan moral hanya akan menjadi perubahan kosmetik.
Langkah Konkret Menuju Perubahan Kultural
Lantas, seperti apa wujud reformasi kultural yang dimaksud? Sudharmanto memaparkan sejumlah langkah strategis yang bisa diambil. Pertama, perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menanamkan nilai-nilai penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi secara lebih maksimal. Kedua, memperkuat kontrol eksternal yang independen, misalnya melalui lembaga pengawas sipil yang memiliki kewenangan nyata.
Selain itu, perlu ada pergeseran paradigma dari pendekatan kekuasaan ke procedural justice, yaitu prosedur kerja yang adil, terbuka, dan menghormati warga. Profesionalisme berbasis meritokrasi, pembatasan diskresi yang rawan disalahgunakan, serta respons yang cepat dan empatik terhadap kritik publik juga menjadi elemen kunci.
Dosen UI itu lantas memberikan ilustrasi. Misalnya, dalam menangani kasus dugaan kekerasan aparat saat pengendalian demonstrasi.
Pada level operasional sehari-hari, perubahan juga harus terasa. Mulai dari pemberian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat bagi polisi lalu lintas atau Bhabinkamtibmas dalam menggunakan diskresi, hingga sistem rekrutmen dan promosi yang mengutamakan rekam jejak pelayanan dan integritas, bukan kedekatan. Di ruang digital, respons terhadap isu yang viral harus didasari data dan empati, bukan sikap defensif.
Artikel Terkait
Timnas Iran Gelar Aksi Diam Bawa Tas Sekolah, Berduka untuk 165 Korban Anak di Minab
Antonelli Rebut Pole Position, Grid Suzuka 2026 Diwarnai Kejutan
Justin Hubner: Indonesia Terasa Seperti Rumah Setiap Kali Dipanggil Timnas
Hendropriyono Kenang Juwono Sudarsono, Menteri Pertahanan Sipil dengan Jiwa Militan