MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa praktik korupsi yang terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Depok bukanlah insiden tunggal. Menurut lembaga antirasuah itu, kerentanan sistemik di lingkungan peradilan telah teridentifikasi jauh sebelumnya, bahkan sejak kajian internal pada 2020. Pernyataan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan dan oknum di pengadilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa modus yang muncul dalam kasus PN Depok ini merupakan pengulangan dari temuan lama. Ia menyoroti bahwa upaya penindakan saja tidak akan efektif jika rekomendasi perbaikan sistem yang telah disusun justru diabaikan.
“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Kerentanan Sistemik yang Telah Dipetakan
Kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020 memang telah mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar. Salah satunya adalah inkonsistensi dalam pembentukan majelis hakim, yang terjadi di 22 persen pengadilan. Masalah lain adalah hambatan eksekusi perkara, dialami oleh 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama yang diteliti.
Lebih memprihatinkan, sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan ternyata tidak tercatat dalam sistem informasi elektronik. Kondisi ini jelas menyulitkan proses pengawasan dan menggerus akuntabilitas. Titik rawan lain yang terus disorot adalah pengelolaan uang panjar perkara, yang dinilai masih minim transparansi dan berpotensi besar menimbulkan kebocoran integritas.
Dampak terhadap Keadilan dan Kepastian Hukum
Akumulasi dari berbagai kelemahan tata kelola itu, menurut analisis KPK, berdampak langsung pada hajat publik. Kepastian hukum menjadi taruhannya, sementara potensi ketidakadilan serta ruang untuk intervensi dari pihak luar justru kian terbuka. Kajian tersebut juga mencatat ketimpangan beban kerja antar hakim yang mencapai 46 persen, sebuah kondisi yang berisiko menurunkan kualitas putusan.
Artikel Terkait
Dugaan Nepotisme Warnai Usulan Penerima Bedah Rumah di Desa Nagauleng, Bone
Polemik 41 Dapur MBG di Sulsel: Aturan Dilanggar, Janji Penertiban Menguap
Veda Ega Pratama Catat Lap Tercepat, Tapi Jatuh di Moto3 Amerika Serikat
Prancis Tundukkan Kolombia 3-1, Doue Cetak Brace dalam Laga Uji Coba