Wakil MPR Soroti 426 Kasus Pelanggaran Hak Anak di Indonesia Sepanjang Januari-April 2026

- Selasa, 19 Mei 2026 | 19:35 WIB
Wakil MPR Soroti 426 Kasus Pelanggaran Hak Anak di Indonesia Sepanjang Januari-April 2026

Angka kekerasan terhadap anak di Indonesia masih memprihatinkan. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyoroti tingginya kasus pelanggaran hak anak yang terjadi dalam empat bulan pertama tahun ini. Data yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (18/5) mencatat sebanyak 426 kasus pelanggaran terhadap anak terjadi sepanjang Januari hingga April 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 165 kasus masuk dalam klaster perlindungan khusus anak. Rinciannya, 76 kasus berupa kekerasan fisik dan psikis, 57 kasus kejahatan seksual, serta lima kasus penculikan dan perdagangan anak. Sementara itu, tercatat pula 12 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber, serta delapan kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.

Menyikapi kondisi ini, Lestari mendorong penguatan implementasi regulasi perlindungan, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan pada anak. Menurutnya, persoalan ini memerlukan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat.

“Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada anak membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak dan harus ada langkah nyata yang lahir dari komitmen bersama yang kuat,” ujar Lestari dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Ia menambahkan, langkah antisipatif harus terus ditingkatkan, terlebih di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang menjadi salah satu faktor pemicu. Lestari mendorong agar kebijakan perlindungan anak di ranah daring segera diimplementasikan secara masif. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029, yang berlaku sejak 5 Agustus 2025, dinilai harus menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga terkait dalam membangun ekosistem perlindungan yang memadai bagi anak.

Di sisi lain, Lestari juga menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap gangguan kesehatan mental pada anak. Ia mendorong optimalisasi Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pelajar sebagai salah satu upaya preventif.

“Dibutuhkan langkah nyata yang lahir dari komitmen bersama yang kuat dalam menangani kesehatan jiwa anak dan remaja, sebagai bagian mekanisme perlindungan,” paparnya.

Legislator Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan anak dari unit terkecil, yaitu keluarga. Menurutnya, peningkatan kemampuan orang tua dalam menerapkan pola asuh yang tepat menjadi krusial.

“Upaya peningkatan kemampuan orang tua dalam menerapkan pola asuh yang tepat bagi anak-anaknya sangat penting, sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan anak sejak lingkungan keluarga,” jelasnya.

Ia pun mendorong masyarakat untuk lebih responsif dan berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara, menurut Lestari, merupakan kunci utama untuk menciptakan ekosistem perlindungan anak yang aman dan berpihak pada kepentingan anak di Indonesia.

“Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, dan keberpihakan para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar