PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp250 miliar, sebagai respons terhadap tekanan jual di pasar modal yang membuat harga saham perseroan terpangkas hingga 50 persen secara tahun berjalan.
Manajemen CBDK menyatakan bahwa pelaksanaan buyback akan dimulai pada 20 Mei 2026 dan berlangsung hingga 19 Agustus 2026. Langkah ini diambil bukan karena adanya penurunan kinerja atau pelemahan fundamental, melainkan sebagai bentuk komitmen perseroan dalam menjaga keyakinan terhadap nilai pertumbuhan jangka panjang.
"Perseroan tetap memiliki kondisi keuangan yang sehat, kinerja operasional yang stabil, serta prospek usaha jangka panjang yang baik," demikian pernyataan manajemen CBDK dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan, pergerakan harga saham CBDK sejak awal tahun hingga 18 Mei 2026 menunjukkan penurunan hingga kisaran 50 persen. Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada periode yang sama tercatat turun dalam kisaran hingga 25 persen. Kondisi ini mendorong perseroan untuk mengambil langkah strategis guna mengurangi tekanan jual di pasar yang sedang berfluktuasi.
Manajemen menegaskan bahwa buyback saham dimaksudkan untuk memberikan indikasi kepada investor bahwa harga saham saat ini belum sepenuhnya mencerminkan fundamental dan nilai intrinsik perseroan. "Buyback saham merupakan langkah perseroan dalam merespons kondisi pasar modal yang berfluktuasi, khususnya pergerakan IHSG yang dipengaruhi oleh faktor eksternal dan sentimen pasar," ujar perwakilan manajemen.
Melalui kebijakan ini, perseroan berupaya menjaga keseimbangan antara fundamental perusahaan dan kondisi pasar, mengoptimalkan struktur permodalan, serta mempertahankan kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Pelaksanaan buyback didukung oleh tingkat likuiditas yang memadai dan dinilai tidak akan mengganggu kondisi keuangan, kegiatan operasional, maupun rencana investasi perseroan.
Dalam menjalankan aksi korporasi ini, CBDK akan mematuhi batasan maksimum yang diatur dalam Pasal 8 POJK 13/2023 dan Pasal 14 POJK 29/2023, termasuk ketentuan mengenai jumlah saham beredar yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada penutupan perdagangan sore ini, saham CBDK tercatat turun 140 poin atau 3,29 persen ke level Rp4.110 per saham.
Artikel Terkait
Menteri Hukum Buka Ruang Afirmasi bagi Generasi Muda Papua untuk Masuk Pendidikan Kedinasan dan ASN
Israel Hadang 40 dari 54 Kapal Bantuan ke Gaza, Tahan 300 Aktivis Kemanusiaan
BAUT Targetkan Penjualan Rp180 Miliar di 2026, Ekspansi Gerai dan Efisiensi Jadi Andalan
DPR Desak Evaluasi Jadwal Ibadah Arbain dan Layanan Konsumsi Jemaah Haji di Madinah