Wacana penerbitan obligasi daerah kembali mengemuka sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan transfer ke daerah dan penurunan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Skema ini dinilai menjadi terobosan yang dapat menjaga laju pembangunan meskipun ruang fiskal semakin sempit. Gagasan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Nasional ke-VII yang digelar di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5), dengan mengusung tema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik”.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa obligasi daerah merupakan solusi strategis agar pembangunan daerah tetap berjalan. Menurutnya, negara dan daerah tidak boleh berhenti bergerak hanya karena keterbatasan anggaran. “Negara ini harus tetap maju, daerah harus tetap maju. Oleh karena itu salah satu terobosan agar daerah tetap bergerak adalah melalui penerbitan obligasi daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).
Mekeng menjelaskan, konsep obligasi daerah sebenarnya telah lama dibahas sejak tahun 2000. Namun, momentum saat ini dinilai paling tepat karena banyak daerah tengah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. “Daerah-daerah boleh dibilang sedang kering semua. Tapi kita tidak boleh berhenti di situ,” katanya.
Fraksi Partai Golkar, lanjut Mekeng, tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi obligasi daerah. Naskah tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR RI dan pemerintah. Ia berharap pembahasan regulasi itu dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Saya punya mimpi, mudah-mudahan mimpi bapak dan ibu juga sama, kalau bisa tahun ini obligasi daerah ini sudah menjadi sebuah undang-undang,” tegasnya. Menurut Mekeng, regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk mengakses sumber pembiayaan alternatif melalui pasar modal.
Meski demikian, Mekeng mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah bukan perkara sederhana. Pemerintah daerah perlu menyiapkan tata kelola keuangan, kualitas sumber daya manusia, hingga stabilitas politik daerah secara matang. “Untuk menerbitkan obligasi daerah itu susah-susah gampang. Pembukuannya harus rapi, personelnya harus siap, politiknya pun harus siap,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyambut positif gagasan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan baru. Menurutnya, skema ini dapat membantu daerah memenuhi target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Ini menjadi titik cerah bagi daerah, bukan hanya Sumatera Selatan, tetapi semua daerah di Indonesia mengenai obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan daerah dalam instrumen investasi publik,” katanya.
Herman Deru mengungkapkan, banyak kepala daerah, khususnya yang baru menjabat satu periode, menghadapi kekhawatiran tidak dapat memenuhi janji pembangunan karena keterbatasan anggaran. “Rakyat menanti janji-janji yang sudah tertuang dalam RPJMD. Karena itu kami sangat berharap ada alternatif pembiayaan yang bisa membantu pembangunan tetap berjalan,” ujarnya. Ia juga menyatakan kesiapan Sumatera Selatan untuk menjadi daerah percontohan apabila kebijakan obligasi daerah mulai diterapkan secara nasional. “Kalau boleh, jadikan dulu modelnya Sumatera Selatan. Kami siap mengikuti arahan-arahan ini,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fathoni, memaparkan kondisi fiskal pemerintah daerah secara nasional. Ia menyebut sebagian besar daerah masih berada dalam kategori fiskal lemah. “Dari seluruh daerah di Indonesia, kondisi fiskal yang kuat hanya 44 daerah. Sementara yang berada pada posisi fiskal lemah mencapai 467 daerah,” ungkapnya. Agus mengatakan kondisi tersebut menuntut daerah melakukan inovasi pembiayaan melalui optimalisasi pendapatan asli daerah, efisiensi belanja, hingga skema creative financing seperti obligasi daerah. “Daerah dituntut melakukan terobosan dan mencari alternatif pembiayaan agar mampu membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurut Agus, dasar hukum obligasi daerah sebenarnya sudah tersedia dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Pasar Modal hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, aturan yang ada masih tersebar sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kuat dan terintegrasi. “Regulasi ini masih tercecer. Maka inisiatif menjadikan satu dasar hukum yang kuat menjadi solusi terbaik yang perlu kita pikirkan bersama,” ujarnya. Agus menjelaskan, obligasi daerah memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan skema pinjaman konvensional, seperti fleksibilitas tenor, pembayaran pokok di akhir masa jatuh tempo, hingga kemampuan membiayai beberapa proyek sekaligus. Ia juga menilai obligasi daerah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Obligasi daerah bukan hanya soal pembiayaan, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memperkuat kepercayaan publik,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota MPR RI Fraksi Golkar Yudha Novanza Utama, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang, Deputi Bidang Administrasi Setjen MPR RI Heri Herawan, Inspektur Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI Ferdiansyah, Sekretaris DPD AMPI Provinsi Sumatera Selatan Kemas Umar Jayanegara, serta sejumlah kepala daerah di Sumatera Selatan. Hadir pula sebagai narasumber Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Nasrun, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat, Kepala Departemen Penilaian Emiten, Perusahaan Publik, dan Perizinan Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK I Made Bagus Tirthayatra, Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT Heru Helbianto, serta Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof. Didik Susetyo. Acara tersebut dimoderatori oleh Aline Wiratmaja.
Artikel Terkait
DPR Desak Evaluasi Jadwal Ibadah Arbain dan Layanan Konsumsi Jemaah Haji di Madinah
Sepuluh Peserta Sespimen Polri Kaji Penyelewengan BBM Bersubsidi di Bandar Lampung
Kedubes Palestina Kecam Penangkapan Peserta Armada Global Sumud Flotilla oleh Israel, Termasuk 5 WNI
Roy Keane Kecam Bruno Fernandes yang Lebih Pede Rekor Individu daripada Tim