MURIANETWORK.COM - Status nonaktif yang tiba-tiba dialami sejumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sempat menimbulkan kecemasan. Namun, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri oleh warga. Prosedur ini dirancang agar peserta yang terdampak dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Penegasan ini disampaikan Wamenkes Dante dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (6 Februari 2026). Ia menjelaskan bahwa mekanismenya relatif sederhana.
“Datang ke tempat kesehatan langsung langsung aktif enggak masalah. Kalau dia PBI langsung reaktivasi secara otomatis,” tuturnya.
Apa Itu Reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan?
Secara sederhana, reaktivasi adalah proses mengembalikan status kepesertaan jaminan kesehatan menjadi aktif setelah sebelumnya dinonaktifkan. Tujuannya jelas: memastikan warga penerima bantuan iuran dari pemerintah ini tidak kehilangan akses untuk berobat secara gratis.
Proses ini khusus diperuntukkan bagi individu yang dinonaktifkan karena beberapa alasan krusial. Misalnya, warga dari kelompok desil 6-10 atau yang desilnya belum ditentukan, tetapi sangat membutuhkan layanan kesehatan akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
Selain itu, reaktivasi juga berlaku untuk warga yang datanya tidak ditemukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bayi dari ibu penerima PBI yang status kepesertaannya terhapus. Penting untuk dicatat, kebijakan ini umumnya tidak berlaku bagi peserta yang baru dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Langkah-Langkah Reaktivasi Mandiri
Lantas, apa yang harus dilakukan jika Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) atau kartu PBI Anda ternyata nonaktif saat akan berobat? Berikut tujuh langkah prosedural yang dapat diikuti berdasarkan panduan resmi:
Pertama, mintalah surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas tempat Anda berobat. Dokumen ini menjadi pintu masuk untuk proses selanjutnya.
Kedua, dengan membawa surat tersebut, datangi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali. Di sana, petugas akan melakukan verifikasi awal terhadap data kepesertaan Anda.
Jika data valid, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput permohonan Anda melalui aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya, dokumen tersebut akan naik ke tingkat pusat untuk diverifikasi lebih lanjut oleh petugas Kementerian Sosial.
Setelah disetujui, berkas akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi teknis akhir. Setelah status aktif kembali, peserta diwajibkan untuk memutakhirkan datanya paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTKS berikutnya.
Bagi yang Belum Terdaftar
Prosedur di atas berlaku bagi mereka yang pernah terdaftar sebagai PBI. Adapun bagi masyarakat kurang mampu yang sama sekali belum masuk dalam data PBI atau bantuan sosial lainnya, jalan untuk mengusulkan diri tetap terbuka.
Cara termudah adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform digital. Alternatifnya, masyarakat dapat melapor secara langsung melalui Kantor Desa atau Kelurahan maupun Dinas Sosial di daerah tempat tinggalnya untuk dilakukan pendataan dan verifikasi.
Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan warga yang mengalami kendala kepesertaan dapat segera mengambil tindakan tanpa panik, sehingga hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetap terpenuhi.
Artikel Terkait
Ribuan Siswa Bandung Alami Gangguan Kesehatan Mental, Pemerintah Buka Rekrutmen Guru Sekolah Garuda
Prancis dan Kanada Buka Konsulat di Nuuk, Dukung Otonomi Greenland
Pemkot Surabaya Tegaskan Rumah Radio Bung Tomo Tetap Berstatus Cagar Budaya
BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Petir di Jakarta Hari Ini