Menkeu Purbaya Tegas Soal Impor Pakaian Bekas Ilegal: Importir Nakal Akan Diblacklist Permanen
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan praktik impor pakaian bekas ilegal yang merugikan industri dalam negeri. Pemerintah akan menindak tegas para importir nakal, termasuk dengan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam secara permanen.
Aturan baru segera diterbitkan untuk menutup celah impor pakaian bekas ilegal. "Kami akan keluarkan aturan baru untuk menutup celah impor pakaian bekas ilegal. Barangnya akan dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan juga diblacklist," tegas Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).
Kebijakan penertiban impor pakaian bekas ini merupakan bagian dari pembenahan kebijakan impor sekaligus upaya memperkuat perlindungan terhadap industri tekstil nasional. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi untuk mencegah pengulangan praktik impor ilegal.
Purbaya juga menginstruksikan Bea Cukai untuk langsung memusnahkan barang sitaan dan memberikan sanksi tegas kepada importir yang melanggar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan sistem pengawasan berbasis digital CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Artikel Terkait
Transaksi Jakarta Tembus Rp21 Triliun Selama Ramadan, Tertinggi di Jawa
Pemudik Tersesat Ikuti Google Maps, Terperosok ke Jurang di Tasikmalaya
Takbiran di Jakarta: Gemerlap Perayaan dan Kisah Perempuan Perantau yang Pilih Tak Mudik
Penjualan Tiket Mudik KAI 2026 Tembus 82%, Okupansi Kereta Jarak Jauh Lampaui 100%