140 Personel Gabungan Dikerahkan Polda Metro Jaya Antisipasi Kejahatan Jalanan di Jakarta Selatan

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:45 WIB
140 Personel Gabungan Dikerahkan Polda Metro Jaya Antisipasi Kejahatan Jalanan di Jakarta Selatan

Sebanyak 140 personel gabungan dikerahkan Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Selatan, dengan fokus utama pada tindak pidana pencurian dengan pemberat (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kanit 3 Subdit Waster Ditpamobvit Polda Metro Jaya, Kompol Miftakhul Huda, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut dirancang untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, terutama dari potensi kejahatan jalanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.

"Kegiatan ini merupakan langkah rutin yang ditingkatkan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, terutama dari potensi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya," ujar Huda dalam apel yang digelar di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu.

Patroli tidak hanya menyasar kejahatan 3C, tetapi juga berbagai potensi gangguan kamtibmas lain, termasuk tawuran antarwarga. Menurut Huda, pola pergerakan personel dilakukan secara dinamis dan situasional, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Dari total 140 personel yang diterjunkan, sebanyak 100 orang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), 30 orang dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 10 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Seluruh personel akan bergerak secara berkeliling atau mobile ke sejumlah titik rawan yang telah diidentifikasi sebelumnya.

"Pola pergerakan patroli dilakukan secara dinamis untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di lapangan," kata Huda.

Melalui patroli KRYD ini, Polda Metro Jaya berharap dapat mencegah terjadinya kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan mulai malam hingga dini hari.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar