Tiga Tersangka Kasus Pajak Fiktif Serahkan Diri, Negara Rugi Rp11,1 Miliar

- Selasa, 09 Desember 2025 | 21:55 WIB
Tiga Tersangka Kasus Pajak Fiktif Serahkan Diri, Negara Rugi Rp11,1 Miliar

Selasa lalu, suasana di Kejaksaan Negeri Semarang cukup tegang. Tiga orang tersangka kasus pajak resmi diserahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mereka berinisial RH, KH, dan MM. Penyerahan ini menandai berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Dan kerugian negaranya? Tidak main-main, mencapai setidaknya Rp11,1 miliar.

Menurut sejumlah saksi, proses penyerahan berlangsung tanpa insiden. Namun begitu, angka kerugian sebesar itu tentu menyita perhatian.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, hadir langsung. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang solid antar lembaga penegak hukum. Sinergi itu, katanya, adalah bukti nyata keseriusan DJP.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat,” ungkap Nurbaeti.

Ia melanjutkan, tujuan utamanya jelas: mengamankan penerimaan negara dan tentu saja, memulihkan kerugian yang sudah terjadi.

Lalu, apa saja yang diduga dilakukan ketiganya? RH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DPE, bersama KH, dituding sengaja membuat faktur pajak fiktif. Faktur itu tidak punya dasar transaksi sebenarnya. Periode Juli hingga Desember 2022 menjadi saksi aksi mereka, yang konon merugikan negara sekitar Rp8,5 miliar.

Di sisi lain, tersangka MM melalui PT GBP, jalannya berbeda. MM diduga sengaja mangkir dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN untuk Agustus 2020. Tidak hanya itu, untuk periode Februari-Maret 2020, SPT yang dilaporkan isinya tidak benar atau malah tidak lengkap. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp2,6 miliar lagi.

Ancaman hukumannya berat. Untuk RH dan KH yang dijerat Pasal 39A huruf a UU KUP, ancamannya penjara 2 sampai 6 tahun plus denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak di faktur fiktif itu. Sementara MM, yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP, menghadapi ancaman 6 bulan hingga 6 tahun penjara, dengan denda 2 sampai 4 kali jumlah pajak terutang.

Nurbaeti juga menyampaikan rasa penyesalan. Sebelumnya, pihaknya sudah memberi kesempatan kepada para tersangka untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatan mereka secara sukarela. Sayangnya, tawaran persuasif itu diabaikan begitu saja.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak,” ujar Nurbaeti. “Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa.”

Pesan itu jelas: DJP tidak main-main. Dan kasus ini diharapkan bisa menjadi tamparan keras, sekaligus peringatan untuk semua.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar