Rabu malam lalu, suasana di sejumlah kawasan elite Jakarta berubah tegang. Tim penyidik Jampidsus Kejagung bergerak melakukan penggeledahan di rumah seorang mantan menteri yang menjabat pada periode 2019-2024, yang kini juga tercatat sebagai anggota DPR. Aksi mereka berlanjut hingga Kamis siang, membentang dari Matraman, Kemang, hingga ke Rawamangun dan Bogor. Intinya, kasus lama yang tiba-tiba hidup kembali: dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sultra.
Kasus yang sempat mati suri ini memang punya sejarah panjang. Dulu, KPK yang menanganinya sejak 2017, bahkan sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Nilai kerugian negara disebut-sebut mencapai angka fantastis, 2,7 triliun rupiah. Tapi kemudian, angin berubah. Setelah delapan tahun mangkrak, KPK justru menghentikan penyelidikan dengan mengeluarkan SP3 di akhir 2024. Status tersangka Aswad pun gugur.
Namun begitu, ceritanya tidak berhenti di situ. Kejagung rupanya punya niat lain. Mereka mengambil alih dan membuka kembali berkas yang sama. Penyidikan oleh Jampidsus disebut sudah dimulai sejak Agustus-September 2025 lalu. Fokusnya masih sama: aktivitas tambang nikel yang diduga melanggar, khususnya yang masuk ke kawasan hutan lindung.
“Penggeledahan di rumah dan di kantor (mantan menteri), juga di rumah anggota DPR,”
kata sebuah sumber di Kejagung, Kamis lalu. Yang menarik, dalam operasi kali ini seperti juga penggeledahan sebelumnya di gedung Kementerian LHK personel TNI terlihat terlibat mengawal.
Soal penggeledahan di Kemen LHK pekan lalu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna berusaha melunakkan. Katanya, saat itu penyidik hanya melakukan pencocokan data terkait pembukaan tambang di kawasan hutan. Tapi ketika ditanya tentang penggeledahan terbaru di rumah mantan menteri, Anang mengaku tak tahu menahu. “Tidak ada informasinya,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, detail kasus ini memang kompleks. Inti masalahnya ada pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk 17 perusahaan nikel. Menurut penyelidikan awal KPK dulu, Aswad Sulaiman diduga menerima suap Rp 13 miliar untuk mengeluarkan izin-izin itu. Yang mencengangkan, semua IUP itu diterbitkan hanya dalam waktu satu hari. Beberapa lahan yang diizinkan bahkan disebut-sebut merupakan wilayah konsesi PT Aneka Tambang.
Perusahaan-perusahaan yang dimaksud, berdasarkan informasi yang beredar, antara lain PT UB, PT KNN, PT BPN, hingga PT ST. Operasi mereka diduga keras masuk ke area hutan yang seharusnya dilindungi.
Kini, bola panas ada di tangan Jampidsus. Setelah KPK angkat tangan dengan SP3-nya, apakah Kejagung bisa membongkar kasus yang sempat terpendam ini? Publik tentu menunggu. Apalagi dengan geledah-menggeledah yang melibatkan nama besar mantan pejabat tinggi. Perkembangan selanjutnya patut dicermati.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar