Keracunan Massal di SMA N 2 Kudus, SPPG Pemasok Makanan Bisa Kena Sanksi Berat
Insiden keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa SMA Negeri 2 Kudus pasca menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) menyulut perhatian. Tak cuma dari pihak berwenang, pengamat hukum dan politik pun ikut angkat bicara. Mereka menilai kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan.
Pengamat Rokhmat Widodo menyoroti pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyuplai. Menurutnya, jika investigasi nanti membuktikan makanan yang dikirim bermasalah, penyedia bisa dipanggil untuk bertanggung jawab secara hukum. Semuanya, tentu saja, bergantung pada hasil penyelidikan resmi.
“Namun tentu semua harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait,” tegas Rokhmat dalam pernyataannya, Kamis (29/1/2026).
Ia merujuk pada aturan yang cukup tegas, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 136 di dalamnya mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang mengedarkan pangan tidak memenuhi standar hingga membahayakan kesehatan.
“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” jelasnya.
“Ini pasal yang kerap digunakan dalam kasus-kasus keracunan massal, tetapi penerapannya tetap bergantung pada pembuktian hukum.”
Di sisi lain, sanksi administratif juga mengintai. Rokhmat menyebut UU Kesehatan memberi kewenangan pada pemerintah untuk menghentikan kegiatan atau mencabut izin operasional jika terbukti ada pelanggaran standar kesehatan. Pembekuan sementara terhadap SPPG bukan hal yang mustahil.
Meski begitu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Rokhmat berharap proses investigasi berjalan objektif, melibatkan aparat penegak hukum dan dinas kesehatan, agar semua fakta terungkap tuntas.
Sampai saat ini, pihak SPPG yang dimaksud belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi sama sekali. Upaya untuk mendapatkan konfirmasi masih terus dilakukan.
Sementara itu, di lapangan, pihak sekolah dan dinas setempat dikabarkan sudah bergerak cepat. Mereka melakukan penanganan awal pada siswa yang sakit dan berkoordinasi dengan puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Kasus memilukan ini, diharapkan, jadi pengingat keras bagi semua pihak. Program MBG yang mulia tujuannya harus benar-benar menjamin keamanan pangan. Keselamatan anak-anak di sekolah tidak boleh dikorbankan.
Artikel Terkait
Atletico Madrid vs Arsenal Imbang 1-1, Dua Gol Penalti Warnai Semifinal Liga Champions
Al-Nassr Perpanjang Rekor 20 Kemenangan Beruntun Usai Tekuk Al-Ahli 2-0
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat
Mentan Amran: Capaian Pangan Nasional Tak Lepas dari Peran TNI, Stok Beras Capai Rekor 5,12 Juta Ton