Di sisi lain, tersangka MM melalui PT GBP, jalannya berbeda. MM diduga sengaja mangkir dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN untuk Agustus 2020. Tidak hanya itu, untuk periode Februari-Maret 2020, SPT yang dilaporkan isinya tidak benar atau malah tidak lengkap. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp2,6 miliar lagi.
Ancaman hukumannya berat. Untuk RH dan KH yang dijerat Pasal 39A huruf a UU KUP, ancamannya penjara 2 sampai 6 tahun plus denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak di faktur fiktif itu. Sementara MM, yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP, menghadapi ancaman 6 bulan hingga 6 tahun penjara, dengan denda 2 sampai 4 kali jumlah pajak terutang.
Nurbaeti juga menyampaikan rasa penyesalan. Sebelumnya, pihaknya sudah memberi kesempatan kepada para tersangka untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatan mereka secara sukarela. Sayangnya, tawaran persuasif itu diabaikan begitu saja.
Pesan itu jelas: DJP tidak main-main. Dan kasus ini diharapkan bisa menjadi tamparan keras, sekaligus peringatan untuk semua.
Artikel Terkait
Kemenhub Siapkan 33 Ribu Kuota Mudik Gratis, Termasuk untuk Ribuan Motor
Wings Air Buka Rute Langsung Malang-Lombok Mulai Desember 2025
Mantan Presiden Bolivia Diciduk di Luar Kampus, Terkait Dugaan Korupsi 700 Juta Dolar
Diplomat Rusia Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Banjir Sumatera Lewat Jurnalis Warga