Di sisi lain, tersangka MM melalui PT GBP, jalannya berbeda. MM diduga sengaja mangkir dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN untuk Agustus 2020. Tidak hanya itu, untuk periode Februari-Maret 2020, SPT yang dilaporkan isinya tidak benar atau malah tidak lengkap. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp2,6 miliar lagi.
Ancaman hukumannya berat. Untuk RH dan KH yang dijerat Pasal 39A huruf a UU KUP, ancamannya penjara 2 sampai 6 tahun plus denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak di faktur fiktif itu. Sementara MM, yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP, menghadapi ancaman 6 bulan hingga 6 tahun penjara, dengan denda 2 sampai 4 kali jumlah pajak terutang.
Nurbaeti juga menyampaikan rasa penyesalan. Sebelumnya, pihaknya sudah memberi kesempatan kepada para tersangka untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatan mereka secara sukarela. Sayangnya, tawaran persuasif itu diabaikan begitu saja.
Pesan itu jelas: DJP tidak main-main. Dan kasus ini diharapkan bisa menjadi tamparan keras, sekaligus peringatan untuk semua.
Artikel Terkait
Polisi Hentikan Penyidikan Guru Pamulang yang Dituduh Lakukan Kekerasan Verbal
Nadia Shakila Cetak 31 Gol, Rebut Sorotan di MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta
Tiket Mudik Lebaran 2026 Sudah Ludes 131 Ribu, Rute Yogyakarta-Gambir Paling Diburu
Trump Pilih Kevin Warsh untuk Pimpin The Fed, Akhir dari Perburuan Berbulan-bulan