Polisi Hentikan Penyidikan Guru Pamulang yang Dituduh Lakukan Kekerasan Verbal

- Jumat, 30 Januari 2026 | 18:00 WIB
Polisi Hentikan Penyidikan Guru Pamulang yang Dituduh Lakukan Kekerasan Verbal

TANGERANG SELATAN Heboh kasus guru SD di Pamulang yang dilaporkan ke polisi akhirnya menemui titik terang. Polres Metro Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap Christiana Budiyati, sang guru yang dilaporkan orang tua murid karena menasihati anak didiknya. Alasannya, kata polisi, peristiwa itu tidak memenuhi unsur pidana.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara pada Kamis (29/1/2026).

“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” jelas Boy dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Intinya, penyidik menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam peristiwa itu. Atas dasar itulah penyelidikan dihentikan.

“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” tegasnya.

Meski kasusnya dihentikan, Boy menegaskan komitmen polisi untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan diskriminasi tetap tak berubah. Mereka akan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam menangani setiap perkara.

Kasus ini sendiri sempat mengusik ketenangan dunia pendidikan di Tangsel. Christiana Budiyati, guru swasta yang akrab dipanggil Bu Budi, tiba-tiba berurusan dengan hukum. Pemicunya sederhana: dia memberikan teguran kepada muridnya soal tanggung jawab dan kepedulian.

Ceritanya berawal di Agustus 2025. Saat itu, seorang murid terjatuh usai diminta menggendong temannya. Yang bikin kesal, si teman malah pergi begitu saja, meninggalkan korban. Melihat kejadian itu, Bu Budi lantas memberi nasihat kepada seluruh murid. Dia mengingatkan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam keseharian, terutama soal gotong royong dan bertanggung jawab.

Niatnya baik, membangun karakter. Tapi, salah satu murid merasa dimarahi di depan umum. Persepsi yang berbeda ini berlanjut. Meski sudah diupayakan mediasi secara kekeluargaan, orang tua murid tetap tak terima. Mereka memindahkan anaknya ke sekolah lain, bahkan melaporkan Bu Budi ke Dinas PPA dan Polres Tangsel dengan tuduhan kekerasan verbal.

Laporan itu langsung memantik reaksi. Banyak rekan guru dan masyarakat yang geram. Mereka melihat ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap profesi guru yang sedang menjalankan tugasnya.

"Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan Bu Budi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang pendidik untuk mengingatkan moral siswa," tulis perwakilan penggerak petisi solidaritas, Senin (26/1/2026).

Kini, dengan dihentikannya penyelidikan, setidaknya ada keadilan bagi sang guru. Meski begitu, kasus ini meninggalkan catatan panjang tentang betapa rumitnya mendidik di zaman sekarang.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar