Pemerintah Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2, Peserta Dapat Sertifikat dan Jaminan Sosial Gratis

- Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB
Pemerintah Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2, Peserta Dapat Sertifikat dan Jaminan Sosial Gratis

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini dirancang untuk membekali para pencari kerja dengan keterampilan yang relevan agar lebih siap bersaing di pasar tenaga kerja.

Pelatihan ini menyasar individu yang ingin meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia profesional. Untuk dapat mengikuti program tersebut, terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Pertama, peserta wajib berusia minimal 17 tahun. Kedua, memiliki latar belakang pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Selain itu, setiap calon peserta juga harus memiliki akun di platform SIAPKerja sebagai syarat administratif utama.

Seluruh informasi mengenai persyaratan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Tidak ada biaya yang dipungut selama proses pendaftaran maupun pelaksanaan pelatihan.

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan sejumlah manfaat selama mengikuti program. Seluruh biaya pelatihan ditanggung penuh oleh pemerintah. Selain itu, panitia juga menyediakan makan siang gratis, bantuan uang transportasi, serta fasilitas asrama bagi peserta yang membutuhkan.

Perlindungan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam program ini. Setiap peserta akan didaftarkan dalam kepesertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan selama masa pelatihan berlangsung. Setelah menyelesaikan program, peserta berhak memperoleh sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sehingga perusahaan tidak ragu untuk menyerap tenaga kerja lokal.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar