Kementerian Kebudayaan mencatat lonjakan signifikan dalam penetapan cagar budaya tingkat nasional, dengan angka yang disebut melampaui akumulasi penetapan selama delapan dekade terakhir. Dalam sebuah taklimat media di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, pemerintah mengumumkan telah menetapkan sebanyak 430 objek baru sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional untuk periode Maret hingga April 2026. Langkah ini dinilai sebagai bentuk akselerasi perlindungan warisan budaya di tengah kekayaan budaya Indonesia yang masih belum sepenuhnya terdata secara legal formal.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Ia menyebutkan bahwa jumlah cagar budaya nasional sebelumnya hanya mencapai 313 objek selama 80 tahun. Dengan tambahan 430 objek baru, total keseluruhan kini menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Ini melebihi dari jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2026).
Proses penetapan disebut akan terus berlanjut hingga akhir tahun melalui enam kali sidang lanjutan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN). Pemerintah menargetkan total 1.750 objek cagar budaya dapat ditetapkan sepanjang 2026. Objek-objek tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI), serta benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026. Hingga Mei 2026, TACBN telah melaksanakan dua kali sidang pleno penetapan. Dari total 876 usulan yang masuk, sebanyak 430 objek resmi direkomendasikan untuk ditetapkan. Komposisinya mencakup 32 objek dari pemerintah daerah, 682 objek hasil repatriasi, dan 162 objek koleksi MNI.
Pada sidang pleno tahap I yang digelar 31 Maret hingga 2 April 2026, sejumlah objek bersejarah berhasil direkomendasikan. Di antaranya empat koleksi fosil Dubois hasil pengembalian dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden, berupa fosil Homo erectus serta Pseudodon vondembuschianus trinilensis. Selain itu, Situs Gua Metaduno dari Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa dari Sulawesi Selatan, dan Prasasti Canggal koleksi MNI juga masuk dalam daftar rekomendasi.
Sementara itu, pada sidang pleno tahap II yang berlangsung 27 hingga 30 April 2026, direkomendasikan objek lain seperti Situs Percandian Muara Takus di Provinsi Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, dan Gedung Bank Indonesia di Aceh. Sidang tersebut juga merekomendasikan 335 objek hasil rampasan Perang Lombok tahun 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam, serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga koleksi MNI.
Fadli Zon menyoroti pentingnya penetapan benda-benda hasil repatriasi sebagai cagar budaya nasional. Menurutnya, berbagai koleksi heritage yang telah kembali ke Indonesia, termasuk arca dari sejumlah candi dan prasasti penting yang tersimpan di MNI, memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi. Ia menilai status perlindungan nasional perlu segera diberikan agar pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Menyinggung soal perawatan dan anggaran, Fadli menjelaskan bahwa pengelolaan cagar budaya dilakukan secara efisien sesuai karakteristik dan lokasi masing-masing objek. Ia mencontohkan pengembangan kawasan Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang tidak hanya menjadi destinasi wisata budaya, tetapi juga ruang bagi pertunjukan seni, wisata olahraga, dan kegiatan ekonomi kreatif. Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan pada candi, masjid kuno, gereja bersejarah, hingga kawasan ziarah dan makam bersejarah.
Secara keseluruhan, capaian saat ini baru mencapai 24,6 persen dari target tahunan. Masih terdapat enam kali sidang pleno yang akan dilaksanakan untuk mengejar sisa target sebanyak 1.320 objek. Objek yang akan dibahas pada tahap berikutnya antara lain hasil pengembalian Lukisan Pita Maha, Puputan Badung, Puputan Klungkung, serta koleksi MNI. TACBN juga telah melakukan koordinasi intensif dengan MNI, termasuk kunjungan langsung untuk verifikasi objek.
Fadli Zon berharap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat diwujudkan secara nyata. “Melalui penetapan tersebut, pemerintah berharap proses perlindungan terhadap situs, artefak, maupun kawasan cagar budaya dapat dilakukan secara lebih sistematis, mulai dari perlindungan, perawatan, konservasi, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Media dan Komunikasi Publik M. Asrian Mirza; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Judi Wahjudin; Direktur Warisan Budaya Agus Widiatmoko; Direktur Diplomasi Kebudayaan Usman; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Yayuk Sri Budi Rahayu; serta Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Prabawa Dwi Putranto.
Artikel Terkait
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Nilai Film Pesta Babi Tidak Berimbang dan Provokatif
Pemerintah Siaga Penuh Usai Lima WNI Ditahan Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Menkeu: Intervensi Pasar SBN Dimulai Pekan Lalu, Rp2 Triliun per Hari untuk Redam Gejolak Rupiah
Penarikan Utang Baru Pemerintah Capai Rp305,5 Triliun hingga April 2026