Selasa lalu, suasana di Kejaksaan Negeri Semarang cukup tegang. Tiga orang tersangka kasus pajak resmi diserahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mereka berinisial RH, KH, dan MM. Penyerahan ini menandai berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Dan kerugian negaranya? Tidak main-main, mencapai setidaknya Rp11,1 miliar.
Menurut sejumlah saksi, proses penyerahan berlangsung tanpa insiden. Namun begitu, angka kerugian sebesar itu tentu menyita perhatian.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, hadir langsung. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang solid antar lembaga penegak hukum. Sinergi itu, katanya, adalah bukti nyata keseriusan DJP.
Ia melanjutkan, tujuan utamanya jelas: mengamankan penerimaan negara dan tentu saja, memulihkan kerugian yang sudah terjadi.
Lalu, apa saja yang diduga dilakukan ketiganya? RH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DPE, bersama KH, dituding sengaja membuat faktur pajak fiktif. Faktur itu tidak punya dasar transaksi sebenarnya. Periode Juli hingga Desember 2022 menjadi saksi aksi mereka, yang konon merugikan negara sekitar Rp8,5 miliar.
Artikel Terkait
Polisi Hentikan Penyidikan Guru Pamulang yang Dituduh Lakukan Kekerasan Verbal
Nadia Shakila Cetak 31 Gol, Rebut Sorotan di MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta
Tiket Mudik Lebaran 2026 Sudah Ludes 131 Ribu, Rute Yogyakarta-Gambir Paling Diburu
Trump Pilih Kevin Warsh untuk Pimpin The Fed, Akhir dari Perburuan Berbulan-bulan