Selasa lalu, suasana di Kejaksaan Negeri Semarang cukup tegang. Tiga orang tersangka kasus pajak resmi diserahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mereka berinisial RH, KH, dan MM. Penyerahan ini menandai berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Dan kerugian negaranya? Tidak main-main, mencapai setidaknya Rp11,1 miliar.
Menurut sejumlah saksi, proses penyerahan berlangsung tanpa insiden. Namun begitu, angka kerugian sebesar itu tentu menyita perhatian.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, hadir langsung. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang solid antar lembaga penegak hukum. Sinergi itu, katanya, adalah bukti nyata keseriusan DJP.
Ia melanjutkan, tujuan utamanya jelas: mengamankan penerimaan negara dan tentu saja, memulihkan kerugian yang sudah terjadi.
Lalu, apa saja yang diduga dilakukan ketiganya? RH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DPE, bersama KH, dituding sengaja membuat faktur pajak fiktif. Faktur itu tidak punya dasar transaksi sebenarnya. Periode Juli hingga Desember 2022 menjadi saksi aksi mereka, yang konon merugikan negara sekitar Rp8,5 miliar.
Artikel Terkait
Kemenhub Siapkan 33 Ribu Kuota Mudik Gratis, Termasuk untuk Ribuan Motor
Wings Air Buka Rute Langsung Malang-Lombok Mulai Desember 2025
Mantan Presiden Bolivia Diciduk di Luar Kampus, Terkait Dugaan Korupsi 700 Juta Dolar
Diplomat Rusia Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Banjir Sumatera Lewat Jurnalis Warga