KPK Naikkan Batas Hadiah yang Tak Perlu Dilaporkan, Kini Rp 1,5 Juta

- Rabu, 28 Januari 2026 | 20:18 WIB
KPK Naikkan Batas Hadiah yang Tak Perlu Dilaporkan, Kini Rp 1,5 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja merilis peraturan terbaru. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 ini mengubah sejumlah aturan soal gratifikasi, dan perubahan utamanya ada pada nominal yang tak wajib dilaporkan. Ambil contoh, bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah pernikahan, batas maksimalnya kini naik jadi Rp 1,5 juta. Dulu cuma Rp 1 juta.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, perubahan ini cerminan KPK mengikuti tren zaman. Ia bilang, kenaikan nominal wajib lapor itu menyesuaikan dengan laju inflasi.

“Ini yang berubah kan soal nominalnya. Nah, nominalnya kan sudah ada perubahan dari yang sebelumnya angkanya di Rp 1 juta berubah menjadi Rp 1.500.000,” ucap Setyo di Gedung DPR RI, Rabu (28/1).
“Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira. Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” sambungnya.

Di sisi lain, ada juga perubahan soal tenggat waktu. Setyo menjelaskan, aturan baru memberi waktu 30 hari bagi pegawai untuk melaporkan gratifikasi yang terlanjur diterima misalnya, karena tak bisa menolak atau tak paham maksud pemberiannya.

“Mungkin ada yang tidak tahu maksud dan tujuannya, sehingga tetap diterima. Nah, setelah itu ada kesempatan selama 30 hari untuk melaporkan,” ucap Setyo.

Ia juga menyebut, KPK sudah meminta kementerian dan lembaga untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi atau UPG. Harapannya, proses pelaporan bisa lebih cepat dan efisien.

“Nah itu diharapkan bisa lebih mempercepat proses daripada penyerahan atau pelaporan karena laporan inilah yang paling penting sebenarnya, gitu,” jelas Setyo.
“Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi gitu,” tambahnya.

Nah, berikut ini rincian perubahan aturan gratifikasi yang patut dicermati:

1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)

  • Hadiah untuk acara khusus (seperti pernikahan, kelahiran, khitanan): Naik dari maksimal Rp 1 juta per pemberi menjadi Rp 1,5 juta.
  • Hadiah dari rekan kerja (bukan uang): Naik dari Rp 200 ribu per orang (total Rp 1 juta/tahun) menjadi Rp 500 ribu per orang (total Rp 1,5 juta/tahun).
  • Hadiah untuk acara kantor (pisah sambut, pensiun, dll) dari rekan kerja: Ketentuan lama dihapus sama sekali.

2. Tenggat Waktu Lapor: 30 Hari Kerja

Laporan yang telat lebih dari 30 hari kerja berisiko ditetapkan sebagai milik negara. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, aturan ini dibuat untuk memberi kejelasan soal konsekuensi pelaporan yang terlambat.

3. Penandatangan SK Gratifikasi

Mekanisme berubah. Dulu berdasarkan besaran nilai, kini mengacu pada sifat "prominent" alias disesuaikan dengan level jabatan si pelapor. “Penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel,” kata Budi.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan

Batas waktu untuk melengkapi dokumen yang kurang dipersingkat. Kalau dulu 30 hari kerja sejak diterima, sekarang cuma 20 hari kerja sejak tanggal lapor. Jika tak dilengkapi, laporannya tak akan ditindaklanjuti.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar