Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja merilis peraturan terbaru. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 ini mengubah sejumlah aturan soal gratifikasi, dan perubahan utamanya ada pada nominal yang tak wajib dilaporkan. Ambil contoh, bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah pernikahan, batas maksimalnya kini naik jadi Rp 1,5 juta. Dulu cuma Rp 1 juta.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, perubahan ini cerminan KPK mengikuti tren zaman. Ia bilang, kenaikan nominal wajib lapor itu menyesuaikan dengan laju inflasi.
Di sisi lain, ada juga perubahan soal tenggat waktu. Setyo menjelaskan, aturan baru memberi waktu 30 hari bagi pegawai untuk melaporkan gratifikasi yang terlanjur diterima misalnya, karena tak bisa menolak atau tak paham maksud pemberiannya.
Ia juga menyebut, KPK sudah meminta kementerian dan lembaga untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi atau UPG. Harapannya, proses pelaporan bisa lebih cepat dan efisien.
Nah, berikut ini rincian perubahan aturan gratifikasi yang patut dicermati:
1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
- Hadiah untuk acara khusus (seperti pernikahan, kelahiran, khitanan): Naik dari maksimal Rp 1 juta per pemberi menjadi Rp 1,5 juta.
- Hadiah dari rekan kerja (bukan uang): Naik dari Rp 200 ribu per orang (total Rp 1 juta/tahun) menjadi Rp 500 ribu per orang (total Rp 1,5 juta/tahun).
- Hadiah untuk acara kantor (pisah sambut, pensiun, dll) dari rekan kerja: Ketentuan lama dihapus sama sekali.
Artikel Terkait
Mimpi Buruk Berujung Maut: Remaja di Karawang Tewaskan Ayah Kandung
Gus Ipul Tinjau SRMA, Dengar Langsung Kisah Murid yang Hidupnya Berubah
Anggota DPRD Kupang Ditahan, Terancam Pasal KDRT dan Perlindungan Anak
KPK Buka Suara: Gaji Tak Merata hingga Persepsi Korupsi sebagai Hak Istimewa