LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras

- Minggu, 15 Maret 2026 | 14:00 WIB
LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya turun tangan. Mereka memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Pria ini baru saja menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.

Serangan keji itu membuat Andrie menderita luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya. Ia pun langsung memerlukan penanganan medis serius.

Merespons kejadian ini, LPSK bergerak cepat. Pada tanggal 13 dan 14 Maret 2026, mereka menggelar perlindungan darurat. Langkah awal diambil untuk memenuhi kebutuhan mendesak korban, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.

“Permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili AY,” jelas Sri Suparyati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).

Dalam permohonan itu, keluarga Andrie meminta beberapa hal. Mulai dari pemenuhan hak prosedural, pengamanan fisik berupa pengawalan melekat, hingga bantuan medis yang mendesak.

Melihat kondisi korban yang butuh penanganan cepat, LPSK pun memutuskan untuk bertindak. Mereka memberikan perlindungan darurat yang mencakup bantuan medis dan pengawalan fisik. Saat ini, pengamanan dilakukan lewat pemantauan ketat dan pengawalan melekat oleh petugas LPSK selama Andrie dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Koordinasi dengan rumah sakit juga telah dilakukan.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana,” ujar Sri.

Ia menambahkan, “LPSK telah melakukan langkah perlindungan berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di RSCM. Tim LPSK juga telah turun untuk melakukan pendalaman.”

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar