LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras

- Minggu, 15 Maret 2026 | 14:00 WIB
LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya turun tangan. Mereka memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Pria ini baru saja menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.

Serangan keji itu membuat Andrie menderita luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya. Ia pun langsung memerlukan penanganan medis serius.

Merespons kejadian ini, LPSK bergerak cepat. Pada tanggal 13 dan 14 Maret 2026, mereka menggelar perlindungan darurat. Langkah awal diambil untuk memenuhi kebutuhan mendesak korban, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.

“Permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili AY,” jelas Sri Suparyati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).

Dalam permohonan itu, keluarga Andrie meminta beberapa hal. Mulai dari pemenuhan hak prosedural, pengamanan fisik berupa pengawalan melekat, hingga bantuan medis yang mendesak.

Melihat kondisi korban yang butuh penanganan cepat, LPSK pun memutuskan untuk bertindak. Mereka memberikan perlindungan darurat yang mencakup bantuan medis dan pengawalan fisik. Saat ini, pengamanan dilakukan lewat pemantauan ketat dan pengawalan melekat oleh petugas LPSK selama Andrie dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Koordinasi dengan rumah sakit juga telah dilakukan.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana,” ujar Sri.

Ia menambahkan, “LPSK telah melakukan langkah perlindungan berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di RSCM. Tim LPSK juga telah turun untuk melakukan pendalaman.”

Tak cuma itu, komunikasi intensif juga dijalin dengan badan pekerja KontraS. Asesmen awal bersama keluarga korban pun digelar untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan jangka panjang. Menurut Sri, semua ini penting agar korban merasa aman dan mendapat perawatan medis yang tepat waktu.

Di sisi lain, LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas teror penyiraman air keras ini. Pengungkapan yang cepat dinilai krusial, bukan hanya untuk keadilan korban, tapi juga untuk mencegah aksi serupa terulang di masa depan.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasi,” imbuh Sri.

LPSK juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak. Pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan lembaga terkait lain diajak bersinergi memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan yang komprehensif.

Bagaimana Kronologinya?

Menurut informasi yang beredar, insiden ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie Yunus diduga diserang oleh dua orang pelaku.

Saat itu, ia sedang dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara "podcast" di kantor YLBHI. Di kawasan perempatan Jalan Salemba dan Jalan Talang, nasib nahas menimpanya.

Dua orang yang diduga pelaku, mengendarai sepeda motor, mengadangnya. Dan dalam sekejap, air keras pun disiramkan ke tubuh Andrie.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar