BPBD DIY: Status Siaga Merapi Bukan Sekadar Label, Ancaman Lava dan Awan Panas Masih Nyata

- Minggu, 14 Juni 2026 | 09:00 WIB
BPBD DIY: Status Siaga Merapi Bukan Sekadar Label, Ancaman Lava dan Awan Panas Masih Nyata

Di lereng Gunung Merapi, kehidupan dan risiko telah lama berjalan beriringan dalam keseharian masyarakat. Di tengah rutinitas yang terus berlangsung, warga menumbuhkan kearifan lokal sebagai cara membaca tanda-tanda alam dan menjaga kewaspadaan, namun keakraban dengan gunung api paling aktif di Indonesia ini tidak lantas menghilangkan bahaya yang mengintai.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta menggambarkan bahwa meskipun status Gunung Merapi berada pada level III atau siaga, aktivitas warga di lereng gunung tetap berjalan seperti biasa. Namun, satu hal harus dipahami dengan jelas: hidup berdampingan dan terbiasa bukan berarti ancaman telah lenyap. Status siaga ini tidak berdiri di ruang kosong, karena di lingkar Merapi terdapat kawasan padat aktivitas masyarakat yang tersebar di empat kabupaten, yakni Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten. Dengan demikian, ketika status siaga Merapi dibicarakan, yang menjadi perhatian bukan hanya gunungnya, melainkan juga ruang hidup warga, jalur sungai, area pertanian, dan kawasan yang setiap hari digunakan untuk beraktivitas.

Keakraban antara Merapi dan kehidupan warga telah berlangsung begitu lama sehingga memunculkan risiko normalisasi, yaitu ketika ancaman yang masih nyata perlahan tidak lagi dibaca dengan kewaspadaan yang semestinya. Fenomena ini terjadi karena dua hal: masyarakat sudah terlalu sering hidup berdampingan dengan gunung, dan aktivitas harian tetap berjalan tanpa gangguan berarti. BPBD DIY menegaskan bahwa kalimat tentang aktivitas warga yang berjalan seperti biasa hanyalah gambaran sosial, bukan indikasi bahwa status siaga menjadi tidak penting. Kehidupan yang terus berjalan bukan berarti bahaya telah sirna.

Untuk memahami situasi secara utuh, Gunung Merapi harus dibaca dalam konteks yang lebih besar. Indonesia memiliki 127 gunung api, dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melakukan pemantauan selama 24 jam dalam sistem kewaspadaan nasional. Sebanyak 68 gunung api dipantau secara terus-menerus melalui 75 pos pengamatan. Merapi bukan satu-satunya gunung api dengan kewaspadaan tinggi, karena Gunung Semeru juga berada pada status siaga. Artinya, status siaga bukanlah kesan sepihak, melainkan bagian dari pembacaan risiko nasional yang terus diperbarui.

Pernyataan resmi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) memberikan batas yang sangat jelas. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di daerah potensi bahaya dan tetap mewaspadai lahar serta awan panas guguran, terutama saat hujan terjadi di sekitar Gunung Merapi. Dari sisi otoritas, pesan yang keluar bukanlah pelonggaran, melainkan pesan kewaspadaan yang tegas. Jika ada anggapan bahwa status siaga bisa dianggap biasa saja, peringatan ini justru menunjukkan sebaliknya.

Aktivitas Merapi yang terbaru juga membuktikan bahwa ancaman masih konkret. Pada 12 Juni, pukul 06.16 WIB, tercatat guguran lava dengan jarak luncur 2.000 meter ke arah barat daya, yaitu di Kali Putih. Dalam periode tengah malam hingga pukul 06.00 WIB, tercatat sepuluh kali guguran lava dengan jarak luncur maksimum 2.000 meter ke arah Kali Boyong. Situasi ini bukan hanya terasa berisiko, tetapi memang masih menunjukkan aktivitas yang harus dibaca secara serius.

Status siaga di Merapi bukan sekadar label administratif, melainkan memiliki arti operasional yang sangat konkret. Potensi guguran lava dan awan panas masih dipetakan pada sektor-sektor tertentu dengan batas yang jelas. Di Sungai Boyong, radius bahaya mencapai maksimal lima kilometer. Di Sungai Bedok, Krasak, dan Belbang, mencapai tujuh kilometer. Sementara di Sungai Gendol, maksimal lima kilometer. Dominan sungai-sungai ini melintas di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lontaran material eksplosif masih dimungkinkan dalam radius tiga kilometer, dan ancaman lahar perlu diwaspadai di sungai-sungai yang berhulu di Merapi saat hujan. Siaga berarti bahaya masih nyata, masih terpetakan, dan masih harus dipatuhi batasnya.

Sistem mitigasi di Merapi menunjukkan bahwa risiko tidak pernah dianggap enteng. Terdapat 278 unit sabo dam di lereng Merapi, 36 unit early warning system (EWS) milik Pemerintah Kabupaten Sleman, dan tujuh unit EWS milik BPPTKG. Kesiapan barak pengungsian di kawasan rawan bencana dan simulasi kebencanaan yang dilakukan rutin setiap tahun menjadi bagian dari upaya pengurangan risiko. Logikanya sederhana: jika risiko boleh diremehkan, sistem sebesar ini tidak perlu dibangun. Justru karena ancamannya nyata, kesiapsiagaan warga terus diperkuat.

Dari seluruh rangkaian data dan fakta tersebut, terdapat beberapa sikap dasar yang tidak bisa ditawar. Pertama, patuh pada status siaga. Kedua, jangan menormalisasi status siaga. Ketiga, jangan memasuki zona potensi bahaya. Keempat, selalu menerima informasi dari badan atau instansi resmi. Keempat poin ini penting karena dalam situasi gunung api aktif, masalah terbesar seringkali bukan hanya ancamannya, melainkan juga kesalahan dalam membaca ancaman itu sendiri.

Merapi bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari sistem kewaspadaan gunung api secara nasional. Di balik ancaman yang terus mengintai, terdapat masyarakat yang telah lama hidup berdampingan dengan gunung. Di situlah kearifan lokal tumbuh, bukan sebagai pengganti mitigasi, tetapi sebagai kekuatan non-struktural yang menjaga ingatan, kepekaan, dan solidaritas warga. Ketika kearifan lokal bertemu dengan mitigasi struktural yang kuat peringatan dini, jalur evakuasi, infrastruktur pengendali, dan latihan kesiapsiagaan perlindungan bagi warga menjadi lebih kokoh. Pesan besarnya bukan memilih salah satu, melainkan menjaga agar keduanya saling menguatkan: kearifan lokal tetap hidup, mitigasi berjalan kuat, dan keselamatan warga menjadi prioritas utama.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar