2. Tenggat Waktu Lapor: 30 Hari Kerja
Laporan yang telat lebih dari 30 hari kerja berisiko ditetapkan sebagai milik negara. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, aturan ini dibuat untuk memberi kejelasan soal konsekuensi pelaporan yang terlambat.
3. Penandatangan SK Gratifikasi
Mekanisme berubah. Dulu berdasarkan besaran nilai, kini mengacu pada sifat "prominent" alias disesuaikan dengan level jabatan si pelapor. “Penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel,” kata Budi.
4. Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Batas waktu untuk melengkapi dokumen yang kurang dipersingkat. Kalau dulu 30 hari kerja sejak diterima, sekarang cuma 20 hari kerja sejak tanggal lapor. Jika tak dilengkapi, laporannya tak akan ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman untuk Lebaran di Sulsel, Sultra, dan Sulbar
LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras
KPK Tangkap Lima Kepala Daerah Aktif dalam OTT Sepanjang Awal 2026
KPK Tangkap Bupati Cilacap Diduga Peras SKPD Libatkan Satpol PP