KPK Naikkan Batas Hadiah yang Tak Perlu Dilaporkan, Kini Rp 1,5 Juta

- Rabu, 28 Januari 2026 | 20:18 WIB
KPK Naikkan Batas Hadiah yang Tak Perlu Dilaporkan, Kini Rp 1,5 Juta

2. Tenggat Waktu Lapor: 30 Hari Kerja

Laporan yang telat lebih dari 30 hari kerja berisiko ditetapkan sebagai milik negara. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, aturan ini dibuat untuk memberi kejelasan soal konsekuensi pelaporan yang terlambat.

3. Penandatangan SK Gratifikasi

Mekanisme berubah. Dulu berdasarkan besaran nilai, kini mengacu pada sifat "prominent" alias disesuaikan dengan level jabatan si pelapor. “Penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel,” kata Budi.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan

Batas waktu untuk melengkapi dokumen yang kurang dipersingkat. Kalau dulu 30 hari kerja sejak diterima, sekarang cuma 20 hari kerja sejak tanggal lapor. Jika tak dilengkapi, laporannya tak akan ditindaklanjuti.


Halaman:

Komentar