2. Tenggat Waktu Lapor: 30 Hari Kerja
Laporan yang telat lebih dari 30 hari kerja berisiko ditetapkan sebagai milik negara. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, aturan ini dibuat untuk memberi kejelasan soal konsekuensi pelaporan yang terlambat.
3. Penandatangan SK Gratifikasi
Mekanisme berubah. Dulu berdasarkan besaran nilai, kini mengacu pada sifat "prominent" alias disesuaikan dengan level jabatan si pelapor. “Penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel,” kata Budi.
4. Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Batas waktu untuk melengkapi dokumen yang kurang dipersingkat. Kalau dulu 30 hari kerja sejak diterima, sekarang cuma 20 hari kerja sejak tanggal lapor. Jika tak dilengkapi, laporannya tak akan ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Masjid Raya Pase Kembali Ramai, Meski 124 Masjid Lainnya Masih Rusak Berat
Prabowo Panggil Menteri, Bahas Strategi Kuasai Kekayaan Alam
Darurat Lahan Sawah: 554 Ribu Hektare Beralih Jadi Perumahan dan Industri
Born to Run: Kisah Dua Keluarga yang Bangkit dari Reruntuhan Kecelakaan