KPK Tangkap Lima Kepala Daerah Aktif dalam OTT Sepanjang Awal 2026

- Minggu, 15 Maret 2026 | 13:00 WIB
KPK Tangkap Lima Kepala Daerah Aktif dalam OTT Sepanjang Awal 2026

Tahun 2026 ini, KPK sepertinya benar-benar tak mau berhenti. Sejak awal tahun, lembaga antirasuah itu sudah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan yang menyasar kepala daerah yang masih aktif menjabat. Lima di antaranya adalah bupati, dengan modus yang beragam: mulai dari pemerasan, suap proyek, konflik kepentingan, sampai gratifikasi perizinan.

Syamsul Auliya Rachman: Dana 'Taktis' dan Tagihan THR di Cilacap

Tanggal 13 Maret 2026, KPK bergerak di Cilacap. Bupati Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya? Pemerasan terhadap pejabat dinas, camat, dan kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten sendiri. Caranya licik, menggunakan dalih "dana taktis" dan pungutan THR yang sifatnya wajib dan berulang.

Dana itu dikumpulkan lewat ajudan, Sekda, dan beberapa pejabat lain sebelum akhirnya mengalir ke sang bupati. Yang repot, kalau ada yang belum setor, mereka akan ditagih oleh sejumlah pejabat lain yang sudah ditunjuk.

“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Sabtu (14/3/2026).

Target uangnya mencapai Rp750 juta. Sebelum OTT digelar, sekitar Rp610 juta sudah berhasil dikumpulkan. Memang kerugian negara tak selalu langsung terlihat di APBD, tapi KPK menilai praktik seperti ini merusak tata kelola anggaran dan akhirnya bikin pelayanan publik jadi kacau.

Fadia Arafiq dan Proyek 'Keluarga' di Pekalongan

Berpindah ke Pekalongan, KPK sudah melakukan OTT di awal Maret. Bupati Fadia Arafiq diduga mengintervensi proyek jasa kebersihan dan pengamanan (outsourcing). Modusnya, dia menekan panitia pengadaan dan mengarahkan spesifikasi tender agar dimenangkan oleh PT RNB, perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan keluarganya.

“Kami menemukan indikasi keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga kepala daerah dalam sejumlah proyek outsourcing di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, Selasa (11/3).

Nilai proyeknya mencapai puluhan miliar. Dugaan gratifikasi dan suap awalnya juga berkisar miliaran rupiah. Kerugian negara muncul dari mark-up kontrak dan tender yang seharusnya kompetitif jadi rusak sama sekali.

Sudewo: Jual Beli Jabatan Desa dan Suap Infrastruktur di Pati

Kasus di Pati ini sudah berjalan sejak Januari lalu. Bupati Sudewo ditetapkan tersangka dalam dua perkara sekaligus: jual-beli jabatan perangkat desa dan penerimaan suap proyek infrastruktur. Singkatnya, ada tarif tertentu buat yang mau lolos seleksi jadi perangkat desa. Belum lagi commitment fee dari kontraktor proyek jalan dan jembatan.

“Ada permintaan sejumlah uang agar yang bersangkutan dapat diloloskan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, Minggu (19/1).

Uang suap dan gratifikasi yang terendus sudah lebih dari Rp2 miliar. Dampaknya jelas: kualitas infrastruktur turun dan sistem meritokrasi di tingkat desa hancur berantakan.

Muhammad Fikri Thobari dan Praktik 'Ijon' Proyek di Rejang Lebong

Tanggal 10 Maret, giliran Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang merasakan operasi KPK. Kasusnya berkaitan dengan pengaturan proyek APBD. Di sini muncul istilah 'ijon' proyek, di mana uang diberikan di muka sebagai komitmen agar rekanan tertentu menang tender.

“Penerimaan uang dilakukan sebagai komitmen awal agar proyek APBD dimenangkan oleh pihak tertentu,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Senin (10/3).

Uang ijon yang sudah diterima sekitar Rp1,7 miliar. Sementara nilai proyek yang dikondisikan mencapai puluhan miliar. Pola seperti ini, menurut KPK, sering berujung pada proyek mangkrak atau nggak sesuai spesifikasi.

Maidi: Gratifikasi dan Suap Perizinan di Kota Madiun

Terakhir, ada Wali Kota Madiun, Maidi. Dia ditetapkan tersangka setelah OTT pada 8 Februari 2026. Kasusnya terkait gratifikasi dan suap untuk memuluskan proyek serta perizinan di Pemkot Madiun.

KPK menduga Maidi memanfaatkan jabatannya. Uang mengalir dari kontraktor dan pihak swasta sebagai imbalan atas kemudahan, diberikan secara bertahap lewat orang kepercayaan untuk menyamarkan transaksi.

“Pemberian uang dilakukan secara bertahap dan tidak secara langsung, menggunakan pihak lain untuk menyamarkan transaksi,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (10/2).

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai dan bukti transfer senilai lebih dari Rp1,5 miliar. Praktik semacam ini, selain merugikan keuangan negara, juga merusak tata kelola pemerintahan daerah dari dalam.

Lima kasus, lima daerah. Polanya mungkin berbeda-beda, tapi ujung-ujungnya sama: penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Kelihatannya, tahun ini KPK memang sedang fokus membenahi pemerintahan di tingkat akar rumput.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar