ESDM Perketat Pengawasan Tambang Batu Bara, Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Perizinan Sebelum Beroperasi

- Jumat, 12 Juni 2026 | 23:40 WIB
ESDM Perketat Pengawasan Tambang Batu Bara, Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Perizinan Sebelum Beroperasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan di sektor pertambangan batu bara, mewajibkan setiap badan usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban administratif sebelum memulai kegiatan operasional.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta memberikan hak kepada perusahaan untuk langsung melakukan aktivitas pertambangan. Setiap pemegang izin wajib menyusun perencanaan yang komprehensif, mencakup aspek teknis, lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban penerimaan negara.

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).

Mengacu pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi syarat utama bagi pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK). Dokumen ini memuat rencana teknis, keuangan, serta pengelolaan lingkungan yang menjadi pedoman operasional perusahaan sejak tahap eksplorasi, produksi, hingga pascatambang.

Saat ini, seluruh proses pengajuan dan evaluasi RKAB dilakukan secara digital melalui sistem MinerbaOne. Dalam proses verifikasi, Direktorat Jenderal Minerba menilai berbagai aspek, termasuk legalitas perusahaan, penerapan kaidah praktik pertambangan yang baik, ketersediaan jaminan reklamasi, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” kata Tri.

Upaya modernisasi tata kelola pertambangan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Salah satu terobosan yang diterapkan adalah sistem e-RKAB yang menyederhanakan dokumen menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.

Meskipun struktur dokumen dibuat lebih ringkas, pemerintah tetap memperketat pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja, penggunaan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta reklamasi dan pascatambang.

“Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,” ujar Tri.

ESDM juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan dokumen apabila masih ditemukan kekurangan dalam proses evaluasi. Untuk mendukung hal tersebut, Ditjen Minerba menyediakan layanan coaching clinic guna membantu pelaku usaha memahami aspek teknis dan administratif yang perlu disesuaikan.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” tutur Tri.

Hingga saat ini, Ditjen Minerba telah melaksanakan ratusan sesi pendampingan. Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah kendala yang masih kerap ditemukan dalam dokumen perusahaan antara lain terkait data sumber daya dan cadangan, skema penimbunan overburden, rincian rencana pemasaran, hingga kelengkapan aspek legalitas administrasi perusahaan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar