Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian online yang terintegrasi dengan tindak pidana pencucian uang. Seorang pria berinisial AYA, usia 25 tahun, ditangkap karena terbukti menjadi otak di balik pembuatan dan pengelolaan tiga situs judi daring.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras pada awal Juni 2026. Dari hasil pelacakan, polisi mengidentifikasi tiga laman judi online, yakni SPINTERUS69, RAJAPLAY303, dan BIGROYAL99. Ketiga situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, live casino, sportsbook, tembak ikan, hingga poker. Para pemain diwajibkan menyetorkan uang taruhan melalui transfer bank dan pemindaian QRIS.
Tim Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada 9 Juni langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu bandar tersebut. Pada Rabu, 10 Juni, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Kompleks PAI, Kelurahan Rangas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Di lokasi itu, polisi mengamankan AYA yang merupakan dalang di balik pendirian ketiga situs judi online tersebut.
“Pelaku atas nama AYA diamankan beserta sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Jumat, 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka merintis bisnis judi online secara otodidak. Ia mempelajari tata cara pembuatan dan pengelolaan sistem aplikasi perjudian daring melalui grup Telegram. Setelah memahami celah operasionalnya, AYA kemudian membeli mesin aplikasi perjudian secara ilegal lewat pasar gelap.
Sementara itu, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menyampaikan bahwa modus operandi AYA tergolong rapi. Tersangka meracik sendiri server dan membeli domain web agar situsnya dapat diakses secara luas. Ia juga mengintegrasikan gerbang pembayaran, seperti rekening bank dan QRIS, secara otomatis pada laman miliknya untuk memuluskan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
“Seluruh dana kekalahan dari para pemain yang masuk ke rekening penampung dikelola langsung oleh tersangka. Tersangka secara berkala memindahkan dana hasil judi online itu ke rekening pribadinya,” jelas AKP Reza Arif.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi, mulai dari telepon genggam hingga kartu ATM. Atas perbuatannya, AYA dijerat dengan Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjudian dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik untuk Dapur MBG, Diduga Ada Mark-up Harga
Kebakaran Landa Rumah Kost di Palmerah, 65 Personel Damkar Dikerahkan
Ribuan Mahasiswa dari Tiga Kampus Bubarkan Diri dari Aksi di Kawasan Sudirman
BI Yakinkan Rupiah Terus Menguat ke Level Fundamental Didorong Aliran Modal Asing Pasca Kenaikan Suku Bunga