Seorang pilot maskapai Malaysia Airlines, Modh Saufi bin Othman (39), kini terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia. Bareskrim Polri menjeratnya dengan pasal berlapis yang ancaman pidananya paling berat berupa pidana mati.
Modh Saufi tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga terbukti sebagai pemakai dan pengedar narkotika. Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2) terhadap tersangka.
"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 113 ayat 2 juncto 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider pasal 609 ayat 2," kata Awaludin di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jumat (31/7). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, peredaran, hingga permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Awaludin menegaskan bahwa perbuatan Modh Saufi merupakan tindak pidana narkotika dengan tingkat keseriusan yang tinggi. "Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MSO ini," ujarnya.
Modh Saufi ditangkap setelah kedapatan membawa 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu melalui penerbangan Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa aksi tersebut bukan yang pertama kali. Berdasarkan data yang dihimpun, ia sebelumnya pernah dua kali menyelundupkan 7 kilogram sabu ke Jakarta dan satu kali mengirimkan narkotika ke Sabah.
Awaludin mengungkapkan, dari hasil interogasi dan berita acara pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika ke Indonesia. "Dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain," kata Awaludin.
Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain yang pernah dilakukan Modh Saufi serta jaringan yang terlibat. "Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini," tutup Awaludin.
Artikel Terkait
Saudi Eksekusi Mati Pengedar Narkoba Residivis di Riyadh
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis, Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 Miliar
Kemenhaj Serahkan 34 Dugaan Pelanggaran Travel ke Bareskrim
Bareskrim Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Narkoba Jaringan Malaysia-Riau